polwan-berjilbab-dream.jpg">polwan-berjilbab-dream-300x150.jpg" alt="polwan berjilbab dream" width="376" height="188" />Jakarta, 10 Jumadi Akhir 1436/30 Maret 2015 (MINA) – Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis mengatakan, menyambut baik undang-undang yang membolehkan polisi wanita (polwan) mengenakan jilbab saat melaksanakan tugasnya.
“Saya berharap agar pakaian jangan terlalu ketat, dan jangan terlalu besar, sehingga menyulitkan melaksanakan tugas kepolisan,” kata Cholil kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) kletika dihubungi melalui saluran telepon di Jakarta, Senin (30/3).
“Kami sangat bersyukur karena ini merupakan penantian panjang di kalangan umat Muslim, terutama yang berkegiatan di Polri, akhirnya bisa juga menggunakan jilbab,” katanya.
Menurutnya, undang-undang jilbab di kalangan polwan itu merupakan sebuah terobosan baru di kalangan internal polisi. Dengan keputusan itu, semua umat Muslim, terutama Muslimah Indonesia, merasa bersyukur.
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
“Semoga ini menjadi lompatan internal kepolisian untuk meningkatkan kinerjanya,” ujarnya.
Dia mengharapkan, diperbolehkannya jilbab secara resmi oleh pimpinan Polri itu, dapat meningkatkan citra instansi penegak hukum di Indonesia.
Sebelumnya, Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, telah menandatangani aturan tentang jilbab Polisi Wanita yang dituangkap dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor:Kep/245/II/2015 tanggal 25 Maret 2015 tentang perubahan dari Skep Kapolri No.POl:Skep/702/IX/2005.
Skep/702/IX/2005 tanggal 30 September 2005 yang mengatur soal berjilbab hanya berlaku di Polda Aceh. Aturan tersebut menjadi dasar hukum bagi Polri untuk membolehkan Polwan di seluruh Indonesia untuk mengenakan jilbab. (L/P002/P4)
Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)