Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut positif dan siap mendukung berlakunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang terhitung mulai 17 Oktober 2019 diberlakukan.
“Spirit lahirnya UU JPH, harus dimaknai bahwa Negara hadir dalam penjaminan produk halal di Indonesia. Implikasinya adalah adanya pembagian peran Pemerintah dan MUI dalam penyelenggaraan layanan sertifikasi halal,” kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (16/10).
Sesuai ketentuan UU JPH Pasal 10 ayat (1), MUI diberikan peran melakukan sertifikasi auditor, penetapan fatwa produk halal, dan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Selain itu, LPPOM MUI sebagai LPH tetap menjalankan peran dalam melakukan pemeriksaan produk halal.
Terhadap ketiga peran tersebut MUI siap melaksanakan tugasnya sesuai dengan amanat UU.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Sebagai pelopor sertifikasi produk halal, LPPOM MUI telah diakui eksistensinya, baik di dalam maupun luar negeri. Standar Halal “HAS 23000” telah diterapkan di Indonesia dan diadopsi oleh lebih dari 50 lembaga sertifikasi halal luar negeri. Selain menerapkan “HAS 23000”
lembaga sertifikasi halal luar negeri juga meminta pengakuan dari MUI.
“Dengan diberlakukannya UU JPH tanggung jawab penyelenggaraan layanan sertifikasi halal sekarang dilakukan oleh BPJPH. Mengingat masalah sertifikasi halal itu meliputi banyak hal dan melibatkan banyak pihak,” tambah Zainut.
MUI mengharapkan kepada Pemerintah melalui BPJPH untuk segera melakukan langkah-langkah strategis, koordinatif, integratif dan singkronisasi kegiatan dengan stakeholder halal khususnya MUI agar tidak terjadi kesimpang-siuran informasi di masyarakat.
MUI menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah memberi kepercayaan kepada LPPOM MUI selama 30 tahun memainkan peranannya dalam bidang sertifikasi halal dan melakukan berbagai upaya dan langkah untuk melindungi dan menjaga umat Islam dari mengonsumsi makanan, minuman, obat-obatan dan barang gunaan lain yang tidak halal. (R/R03/RS2)
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?