Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespon pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan menyusun peraturan pendirian rumah ibadah, yang hanya akan memerlukan satu rekomendasi.
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas menyampaikan pihaknya khawatir rencana tersebut justru akan memicu kegaduhan dan tindak kekerasan di masyarakat.
“Saya hanya mengajukan pertanyaan kalau terjadi kegaduhan dan tindak kekerasan di tengah-tengah masyarakat akibat dari kebijakan yang dibuat oleh seorang menteri, maka siapa yang harus disalahkan, masyarakatnya atau menterinya?” kata Anwar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (7/6).
Anwar mengatakan, selama ini majelis agama-agama di Indonesia sudah membuat rambu-rambu supaya masyarakat bisa hidup dengan tenang.
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan
Ia khawatir akan menimbulkan kegaduan bila Yaqut tetap dengan sikap merevisi aturan pembangunan rumah ibadah karena menafikan kesepakatan yang sudah ada.
Menurutnya, bencana dan malapetaka yang akan menimpa. Untuk itu supaya negeri ini aman dan tidak ada masalah maka undang kembali majelis-majelis agama tersebut untuk bicara dan berdialog.
Menteri Agama Yaqut sebelumnya memiliki rencana supaya pendirian rumah ibadah cukup mendapatkan rekomendasi dari Kemenag saja. Aturan ini lebih simpel dari aturan lama yang membutuhkan rekomendasi dari pihak FKUB.
Ia mengatakan, Kemenag sudah mengajukan agar dibuatkan peraturan presiden (Perpres) yang baru untuk rencana aturan baru ini.
Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal
“Sekarang kami menghapus satu rekomendasi. Jadi di Perpres yang kami ajukan, rekomendasi hanya satu saja cukup dari Kemenag, jadi tidak ada FKUB. Karena seringkali semakin banyak rekomendasi semakin mempersulit,” kata Yaqut dalam Raker bersama Komisi VIII DPR. (R/R4/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof Abd Fattah: Pembebasan Al-Aqsa Perlu Langkah Jelas