Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI Sampaikan Surat Ke Gebernur DKI Perihal Penggusuran

kurnia - Kamis, 19 Mei 2016 - 19:57 WIB

Kamis, 19 Mei 2016 - 19:57 WIB

422 Views ㅤ

Konferensi Press MUI terkait Penggusuran Di Jakarta (Foto: MINA/kurnia)

Jakarta, 12 Sya’ban 1437/19 Mei 2016 (MINA) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyampaikan surat kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta perihal pnggusuran Kampung Luar Batang, Kampung Akuarium dan Kampung Pasar Ikan Kelurahan Penjaringan, Kecamatan, Kota Jakarta Utara.

Komisi Hukum dan Perundangan MUI Ikhsan Abdullah menerangkan pihaknya menerima pengaduan melalui pertemuan dengan perwakilan dari warga masyarakat Selasa 26 April 2016 di Gedung MUI Pusat.

Dia juga menambahkan, melakukan peninjauan ke lapangan (tabayyun/klarifikasi) agar dapat memahami duduk perkara sebenarnya serta mengambil putusan yang dibutuhkan demi tercapainya keadilan kepastian hukum, dan kemanfaatan, kata Ikhsan dalam Konferensi Press di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Kamis (19/5) Siang.

Ikhsan mengatakan, setelah melakukan tabayyun bertemu dengan warga Pasar Ikan dan Kampung Akuarium Kelurahan Penjariangan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dan meninjau lokasi didampingi warga masyarakat.

Baca Juga: Embassy Gathering Jadi Ajang Silaturahim Komunitas Diplomatik Indonesia

MUI telah berdialog langsung dengan warga guna melihat, mendengar menampung aspirasi secara langsung,” ujarnya.

Dari hasil pertemuan tersebut, menemukan fakta bahwa Kampung Luar Batang merupakan kampung tertua di Jakarta, dan merupakan cikal bakal lahirnya Kota Jakarta, sehingga Kampung Luar Batang memiliki nilai historis yang sangat tinggi yang didukung oleh Kampung Akuarium dan Kampung Pasar Ikan.

Mengenai Kampung Luar Batang yang didukung oleh Kampung Akuarium dan Kampung Pasar Ikan pada dasarnya merupakan wilayah yang harus dilestarikan keberadaannya dengan segala kelebihan dan kekurangannya, sehingga keberadaan dan eksistensi warga di tiga kampung tersebut harus tetap dipertahankan sebagai kampung pesisir atau kampung nelayan.

Hadir dalam konferensi press MUI, Ketua Komisi Hukum dan Perundangan MUI Ikhsan Abdullah, Wakil Komisi Hukum dan Perundangan MUI Prof. Dr. Muhammad  Najib, Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Matthew Michele Lenggu, Aktivis Ratna Sarumpaet. (L/P002/R02)

Baca Juga: Prabowo Klaim Raih Komitmen Investasi $8,5 Miliar dari Inggris

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia