Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan pihak-pihak yang tak puas dengan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) untuk menempuh jalur yang konstitusional.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi usai memberikan Tausiyah Kebangsaan di Gedung MUI Pusat, Menteng, Jakarta, Jumat (17/5).
Ia juga menyarankan masyarakat untuk tidak terprovokasi ajakan mengikuti dan melakukan gerakan people power. Menurutnya, hal tersebut hanya akan membawa kerusakan dan mengancam kedaulatan NKRI.
“Di dalam konstitusi kita, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 telah memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi di dalam kewenangannya,” katanya.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Sore Hari Ini
Ia mengatakan, salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi itu adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
“Artinya apa, bahwa MK, dia diberikan mandat oleh konstitusi agar bisa memberikan putusan yang adil terhadap sengketa di dalam pelaksanaan pemilihan umum dan putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah tetap dan mengikat,” katanya.
Menurutnya, sekarang kalau kemudian ada pihak yang tidak mengakui keberadaan MK ini, maka sangat disayangkan.
Seharusnya, kata dia, peserta pemilu, baik apakah dia pasangan calon atau partai politik ketika ada kecurangan atau dugaan yang berkaitan dengan pelanggaran pelanggaran pemilu harus melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang diberikan oleh undang-undang.
Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online
“Kalau pelanggarannya itu berkaitan dengan masalah penyelenggara Pemilu itu ajukan kepada Bawaslu, tapi kalau kaitannya dengan masalah sengketa Pemilu itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.
Ia menjelaskan, aturan ini sudah dibuat, sudah disepakati oleh DPR dan juga pemerintah dalam bentuk undang-undang.
“Undang-undang itu dibahas oleh DPR dan pemerintah bersama-sama. Di DPR itu ada fraksi-fraksi, semua fraksi terlibat di dalam pembuatan undang-undang,” katanya. (L/R06/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan