MUI Sebut Desertasi “Halal Hubungan Seksual Di Luar Nikah” Menyimpang, Tertolak

Sekjen MUI, Anwar Abbas (foto: istimewa)

Jakarta, MINA – Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia () memberikan tanggapan terkait disertasi “konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur yang membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan (nonmarital)” yang ditulis oleh Abdul Aziz, seorang mahasiswa S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

MUI menyatakan dalam siaran persnya pada Selasa (3/9), konsep tersebut bertentangan dengan Al-Quran dan As-Sunnah serta kesepakatan ulama (ijma ulama) dan masuk dalam katagori pemikiran yang menyimpang (al-afkar al- munharifah) dan harus ditolak karena dapat menimbulkan kerusakan (mafsadat) moral atau akhlak ummat dan bangsa.

Konsep hubungan seksual nonmarital atau di luar pernikahan tidak sesuai untuk diterapkan di Indonesia karena mengarah kepada praktik kehidupan seks bebas yang bertentangan dengan tuntunan ajaran agama (syar ‘an), norma susila yang berlaku (urfan), dan norma hukum yang berlaku di Indonesia (qanunan) antara lain yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 serta nilai-nilai Pancasila.

MUI juga menyatakan, praktik hubungan seksual nonmarital dapat merusak sendi kehidupan keluarga dan tujuan pernikahan yang luhur yaitu untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, tidak hanya untuk kepentingan nafsu syahwat semata.

Oleh karena itu, MUI meminta kepada seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk tidak mengikuti pendapat tersebut karena dapat tersesat dan terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang oleh syariat agama.

Pihak MUI juga menyesalkan kepada promotor dan penguji disertasi yang tidak memiliki kepekaan perasaan publik dengan meloloskan dan meluluskan disertasi tersebut yang dapat menimbulkan kegaduhan dan merusak tatanan keluarga serta akhlak bangsa. (T/Sj/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)