MUI Selenggarakan Milad ke-44

Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia () menyelenggarakan tasyakuran milad ke-44 dengan tema “Meningkatkan Pengkhidmatan dan Kemitraan MUI dalam Rangka Penguatan Ukhuwah Islamiyah dan Persatuan Bangsa” di Jakarta, Sabtu (27/7).

Ketua MUI Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat Lukmanul Hakim mengatakan, tasyakur milad MUI ke-44 menjadi sangat istimewa karena menjadi ajang muhasabah dan laporan pelaksanaan program kerja MUI kepada masyarakat selama setahun terakhir.

“Ya juga mengucapkan terima kasih MUI kepada masyarakat Indonesia yang telah memberikan kepercayaan kepada Ketua Umum MUI, KH. Maruf Amin, untuk memimpin bangsa ini selama lima tahun ke depan sebagai Wakil Presiden mendampingi Presiden terpilih Ir. H. Joko Widodo,” kata Lukmanul.

Terkait dengan tema milad ke-44, Lukmannul menerangkan, sejak dibentuk pada 27 Juli 1975 pengabdian MUI dilandaskan pada dua peran utama, yakni sebagai himayatullah ummah (melindungi umat) dan sodiqul hukumah (mitra pemerintah).

“Sebagai himayatul ummah MUI telah melakukan langkah-langkah strategis dan konkret untuk melindungi umat Islam dari hal-hal yang buruk, dari makan dan minuman yang haram, dari kebodohan dan kemiskinan, dari paparan paham radikal dan terorisme, serta dari diskriminasi dan ketidak-adilan,” kata dia.

Ia mengatakan, MUI sebagai sodiqul hukumah telah menjalankan berbagai program kerja yang saling mengisi dan melengkapi dengan program pemerintah.

MUI menjalin kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga pemerintah dalam rangka membantu secara konkret beban dan tanggung jawab pemerintah agar menjadi ringan.

“Program tersebut, di antara mencakup bidang keagamaan, dakwah, halal, kerukunan umat beragama, pendidikan, ekonomi dan keuangan syariah, kesehatan, kependudukan, hingga masalah penyalagunaan narkoba dan terorisme,” tambah dia.

Di bidang perekonomian dengan dimotori oleh KH. Maruf Amin, MUI telah menorehkan catatan sejarah penting dalam tata perekonomian nasional.

Perkembangan bisnis syariah di Indonesia tidak lepas dari peran aktif MUI yang memungkinkan beroperasinya bank dengan sistem bagi hasil.

“Hingga akhirnya pada 1992 gagasan tersebut diadopsi ke dalam sistem hukum positif perbankan nasional dengan istilah bank syariah,” ujarnya.

Di bidang sertifikasi halal, MUI (melalui LPPOM MUI dan Komisi Fatwa MUI) telah menunjukkan kepeloporannya dalam Sistem Sertifikasi dan Jaminan Halal secara profesional.

Sistem sertifikasi halal MUI kini diakui dan diadopsi oleh lembaga-lembaga halal di seluruh dunia mencakup wilayah Asia, Australia, Afrika, Amerika, hingga Eropa.

Terbentuknya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang akan segera diberlakukan, juga tidak lepas dari peran serta aktif MUI.

Pembahasan sejak di tataran rancangan undang-undang hingga sistem sertifikasi halal dengan berbagai pedoman pelaksanaannya yang diadopsi ke dalam UU JPH, merupakan masukan dari MUI.

Hadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ketua Umum MUI yang juga Wakil Presiden terpilih (2019-2024) Prof. Dr. KH. Maruf Amin. (L/R03/RI-1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)