Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk melakukan pendekatan sekaligus mendesak pemerintah Tajikistan mematuhi Piagam dan Kesepakatan OKI terkait larangan penggunaan hijab.
Dalam surat yang ditujukan kepada Sekjen Organisasi Kejasama Islam (OKI), MUI juga mengingatkan pemerintah Tajikistan untuk mematuhi Resolusi PBB dan hukum internasional yang terkait.
MUI menegaskan, undang-undang pelarangan jilbab oleh pemerintah Tajiksitan juga berlawanan dengan Resolusi PBB Anti-Islamophobia yang diperjuangkan OKI dan menjadi Resolusi PBB pada tanggl 15 Maret 2022. Demikian pernyataan MUI yang diterima MINA, pada Kamis (4/7).
“Kebijakan pemerintah Tajikistan telah memperlemah upaya internasional khususnya OKI dalam perang melawan Islamophobia,” bunyi pernyataan MUI yang ditandatangani Ketum MUI, KH. M Anwar Iskandar dan Sekjen MUI, H. Amirsyah Tambunan.
Baca Juga: UAR Korwil NTT Ikuti Pelatihan Water Rescue
“Tajikistan sebagai negara anggota OKI seharusnya mengambil kebijakan yang sejalan dengan kebijakan OKI dan resolusi PBB tersebut, bukan menciptakan dan membangun Islamophobia,” lanjut pernyataan.
Undang-Undang tersebut benar-benar telah bertentangan dengan hukum HAM Internasional yang menjamin hak setiap orang untuk melaksanakan keyakinan agamanya, lanjutnya. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Diguyur Hujan Kamis Ini