Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI Serukan OKI Pendekatan ke Tajikistan Soal Larangan Jilbab

Ali Farkhan Tsani Editor : Rendi Setiawan - Jumat, 5 Juli 2024 - 02:38 WIB

Jumat, 5 Juli 2024 - 02:38 WIB

40 Views

Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk melakukan pendekatan sekaligus mendesak pemerintah Tajikistan mematuhi Piagam dan Kesepakatan OKI terkait larangan penggunaan hijab.

Dalam surat yang ditujukan kepada Sekjen Organisasi Kejasama Islam (OKI), MUI juga mengingatkan pemerintah Tajikistan untuk mematuhi Resolusi PBB dan hukum internasional yang terkait.

MUI menegaskan, undang-undang pelarangan jilbab oleh pemerintah Tajiksitan juga berlawanan dengan Resolusi PBB Anti-Islamophobia yang diperjuangkan OKI dan menjadi Resolusi PBB pada tanggl 15 Maret 2022. Demikian pernyataan MUI yang diterima MINA, pada Kamis (4/7).

“Kebijakan pemerintah Tajikistan telah memperlemah upaya internasional khususnya OKI dalam perang melawan Islamophobia,” bunyi pernyataan MUI yang ditandatangani Ketum MUI, KH. M Anwar Iskandar dan Sekjen MUI, H. Amirsyah Tambunan.

Baca Juga: UAR Korwil NTT Ikuti Pelatihan Water Rescue

Tajikistan sebagai negara anggota OKI seharusnya mengambil kebijakan yang sejalan dengan kebijakan OKI dan resolusi PBB tersebut, bukan menciptakan dan membangun Islamophobia,” lanjut pernyataan.

Undang-Undang tersebut benar-benar telah bertentangan dengan hukum HAM Internasional yang menjamin hak setiap orang untuk melaksanakan keyakinan agamanya, lanjutnya. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Cuaca Jakarta Diguyur Hujan Kamis Ini

Rekomendasi untuk Anda

Timur Tengah
Kolom
Dunia Islam