Jakarta, MINA — Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat KH. Miftahul Huda mengatakan, masyarakat yang berada di daerah zona merah tidak diperkenankan melaksanakan sholat Idul Adha di Masjid atau tempat terbuka, sebab rawan menularkan Covid-19.
Adapun terkait pelaksanaan Idul Adha 1442 H/ 2021 M, MUI tetap menggunakan Fatwa Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban di saat Pandemi Covid-19. Selain itu, dasar yang lain adalah Fatwa MUI Nomor 14.
“Kita ketahui bahwa sholat Idul Adha adalah sunnah muakkadah yang menjadi Syiar keagamaan, sehingga umat Islam punya keinginan kuat melaksanakan. Kita ingin melaksanakan ini secara berjamaah, tetapi dalam keadaan seperti ini, jika suatu daerah zonanya merah, maka tidak diperkenankan melaksakan di Masjid atau tempat terbuka, ” ujarnya dalam konferensi pers Pelaksanaan Idul Adha 1442 H Aman Covid-19 yang digelar BNPB, Rabu (23/6) di Jakarta.
Ia melanjutkan, sebaliknya, untuk di zona hijau atau kuning, Sholat Idul Adha diperkenankan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Misalnya dengan memakai masker, diperiksa suhu sebelum masuk Masjid, maupun mencuci tangan dengan air ataupun hand sanitizer.
Baca Juga: Taiwan Rayakan 48 Tahun Kerja Sama Pertanian dengan Indonesia
“Bila zona hijau, diperbolehkan sholat idul adha berjamaah tentu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, sebelum masuk lokasi dites suhu, ada tempat cuci tangan dan hand sanitiszer dan protokol lainnya,” tambahnya. (R/R5/P1)
Miraj News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof El-Awaisi: Makkah Tempat Hidayah, Madinah Tempat Rahmat, Baitul Maqdis Tempat Jihad