Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI Siap Ajak MPU Aceh Diskusi Soal Vaksin MR

Rendi Setiawan - Selasa, 18 September 2018 - 19:43 WIB

Selasa, 18 September 2018 - 19:43 WIB

2 Views

Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia berencana akan mengirim tim ke Aceh untuk melakukan diskusi mengenai pentingnya vaksin Measles Rubella (MR) dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.

Rencana tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MUI Kiai Ma’ruf Amin saat menjadi salah satu pembicara pada Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), Jakarta, Selasa (18/9).

“Nanti akan kita ajak diskusi kenapa mereka (MPU) menolak. Kalau perlu nanti kami akan kirim dari Komisi Fatwa datang ke Aceh untuk mendiskusikan tentang kebolehan vaksinasi ini,” katanya.

Sebelumnya, MPU Aceh Utara menegaskan tidak pernah menyampaikan sudah menyepakati imunisasi atau vaksinasi MR bisa dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

“MPU tidak pernah menyampaikan sudah menyepakati imunisasi MR itu dapat dilanjutkan. Darimana diambil pernyataan kami tersebut, karena kami tidak pernah menyampaikan apa pun sejauh ini terkait imunisasi MR itu,” kata Ketua MPU Aceh Utara Abu Manan.

Kiai Ma’ruf sendiri menegaskan bahwa selama dalam kondisi darurat belum ada atau tidak ditemukan vaksin selain vaksin MR, maka pemerintah boleh menggunakan vaksin tersebut.

“Syaratnya darurat. Kalau kondisi darurat, tidak ditemukan vaksin lain, maka boleh ini (Vaksin MR) digunakan,” tegasnya.

Ke depan, Kiai Ma’ruf ingin informasi soal vaksin MR bisa menyebar rata ke seluruh wilayah Indonesia, sehingga mereka bisa merasa aman dari gangguan campak.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

“Yang menolak atau belum melakukan vaksin mungkin mereka belum dapat informasi soal kedaruratan ini. Nanti kami ingin info soal vaksin ini bisa terus disosialisasikan,” katanya.

MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa tentang vaksin MR. MUI menyatakan vaksin MR ini haram karena mengandung bahan yang berasal dari babi, tapi boleh digunakan dalam kondisi terpaksa atau darurat.

Keputusan ini ditetapkan usai Komisi Fatwa MUI menggelar rapat pleno terkait kehalalan vaksin MR di kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, pertengahan bulan lalu. (L/R06/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Palestina
Indonesia
Indonesia