Jakarta, 27 Jumadil Awwal 1348/25 Februari 2017 (MINA) – Terkait adanya spanduk tolak menshalatkan jenazah pendukung dan pembela penista agama cul di sejumlah masjid di Jakarta. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan kepada umat Islam bahwa kewajiban mengurus jenazah baik meliputi memandikan, mengkafani, mensalatkan dan menguburkan bagi seorang muslim hukumnya fardlu kifayah.
Hal ini disampaikan Zainut Tauhid Sa’adi Wakil Ketua Umum MUI dalam Keterangan Pers yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Jakarta, Sabtu (25/2).
“Ini artinya jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, maka semua orang yang mukim atau bertempat tinggal di daerah tersebut berdosa,” tegasnya.
“Tidak boleh jika ada saudara muslim yang meninggal dunia sampai tidak ada yang mengurus jenazahnya. Hal itu tidak boleh terjadi karena sudah menjadi kewajiban,” kata Zainut.
Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio
“Kita tidak boleh menghukumi seseorang itu munafiq atau kafir, yang berhak hanya Allah SWT. Sahabat Umar bin Khattab RA pernah berkata; dulu ketika Rasulullah masih hidup untuk menilai apakah orang itu munafik atau tidak itu dijawab dengan turunnya wahyu Allah,” terang Zainut.
Dia juga menambahkan bahwa tetapi setelah Rasulullah wafat maka untuk menghukumi seseorang itu beriman atau tidak hanya bisa dilihat dari yang tampak lahirnya bukan batinnya.
Sebagaimana sabda Nabi: Nahnu nahkum bi al-dhawahir, wa Allah yatawalla al-sarair (kita hanya menghukum apa yang tampak, dan Allah SWT yang menghukum apa yang tersimpan di hati).
Menurutnya sebagaimana Sabda Nabi ini menunjukkan betapa tidak bolehnya memvonnis keyakinan dan kepercayaan orang lain sepanjang orang tersebut masih memperlihatkan keIslamannya.
“Memang secara resmi sampai saat ini, MUI belum mendapatkan laporan dari masyarakat tentang kejadian ini. Semoga saja hal tersebut tidak benar,” ujar dia.
“Untuk itu MUI menghimbau kepada semua ummat Islam agar bersikap proporsional, tidak melampau batas. Umat Islam harus tetap menjaga ukhuwah atau persaudaraan diantara kita. Saling membantu dan menolong saudara yang terkena musibah itu perbuatan yang sangat terpuji,”himbau Zainut. (L/R03/P1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar