Jakarta, 26 Rabi’ul Akhir 1438/25 Januari 2017 (MINA) – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma’ruf Amin mengungkapkan rencana lembaganya yang akan segera mengeluarkan fatwa baru terkait pedoman muamalah di media sosial (medsos) untuk mengurangi penyebaran berita hoax.
Dalam sambutannya pada Milad ke-28 LPPOM MUI di Gedung MUI, Menteng, Jakarta, Rabu (25/1), Kyai Ma’ruf mengaku sudah menyosialisasikan rencana lembaga yang dipimpinnya dengan aparat kepolisian untuk menghindari miskomunikasi atau kejadian yang tidak diinginkan seperti sebelumnya.
“Kami sudah beritahu polisi, dan polisi bilang ‘siap’. Ini ditujukan agar tidak menjadi polemik dan ribut-ribut lagi seperti kemarin,” kata Kyai Ma’ruf diiringi tawa para tamu undangan.
Fatwa itu, kata Kyai Ma’ruf, dimaksudkan untuk mengurangi beredarnya berita hoax yang selama ini terus membanyangi masyarakat Indonesia. Menurut Kyai Ma’ruf, berita hoax sangat berbahaya bila terus dibiarkan.
Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online
“Untuk waktunya kita tunggu saja,” ujarnya.
Fatwa ini keluar hasil kerjasama antara MUI dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).
Sebelumnya, pada Senin (23/1) kemarin, Menkominfo Rudiantara mengatakan fatwa tersebut dibuat agar umat Islam bisa memanfaatkan media sosial secara baik. Ini mendorong masyarakat untuk memiliki kode etik dalam menggunakan media sosial. (L/R06/R03/RS3)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan