Jakarta, MINA – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) melakukan program sosialisasikan sepuluh fatwa terbaru terkait ekonomi dan keuangan syariah secara online.
“Acara Workshop Pra Ijtima’ Sanawi September lalu dikhususkan untuk DPS DSN MUI, sementara sosialisasi ini sifatnya lebih umum untuk pelaku industri maupun regulator, ” ujar Sekretaris DSN MUI Prof Jaih Mubarok, demikian keterangan diterima MINA, Jumat (28/10).
Sosialisasi ini diperuntukkan bagi pelaku industri/manajemen di Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Lembaga Bisnis Syariah (LBS) dan Lembaga Perekonomian Syariah (LPS) serta Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi perkembangan terkini fatwa yang diterbitkan DSN MUI kepada semua pemangku kepentingan, sehingga fatwa ini bisa diketahui dan dijadikan pedoman aspek syariah dalam kegiatan ekonomi, keuangan, maupun bisnis syarah di Indonesia.
Baca Juga: BRIN Kukuhkan Empat Profesor Riset Baru
“Khusus bagi pelaku industri jasa keuangan syariah, fatwa ini dapat dijadikan pedoman saat menciptakan produk-produk yang dibutuhkan masyarakat maupun demi kemajuan industri, ” ungkap Mubarak.
Sepuluh fatwa ini merupakan bukti bahwa DSN MUI, sebagai otoritas fatwa ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, selalu responsif memberikan solusi fikih demi berkembangan ekonomi, keuangan, dan bisnis syariah di Indonesia.
Sepuluh fatwa tersebut terdiri dari
Fatwa No: 144/DSN-MUI/XII/2021 tentang Marketplace Berdasarkan Prinsip Syariah;
Fatwa No: 145/DSN-MUI/XII/2021 tentang Dropship Berdasarkan Prinsip Syariah;
Fatwa No: 146/DSN-MUI/XII/2021 Online Shop Berdasarkan Prinsip Syariah;
Fatwa No: 147/DSN- MUI/XII/2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Baca Juga: Jateng Raih Dua Penghargaan Nasional, Bukti Komitmen di Bidang Kesehatan dan Keamanan Pangan
Fatwa No: 148/DSN- MUI/VI/2022 tentang Reasuransi Syariah;
Fatwa No: 149/DSN- MUI/VI/2022 tentang Produk Asuransi Jabatan dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Perusahaan Pailit, Berdasarkan Prinsip Syariah;
Fatwa No: 150/DSN-MUI/VI/2022 tentang Produk Asuransi Kesehatan Berdasarkan Prinsip Syariah;
Fatwa No. 151/DSN-MUI/VI/2022 tentang Akad Samsarah;
Fatwa No. 152/DSN-MUI/VI/2022 tentang Penghimpunan Dana dengan Akad Wakalah Bi Al Istitsmar; dan
Fatwa No. 153/DSN-MUI/VI/2022 tentang Pelunasan Utang Pembiayaan Murabahah Sebelum Jatuh Tempo. (R/P2/RS2)
Mi’raj news Agency (MINA)
Baca Juga: Pakar Timteng: Mayoritas Rakyat Suriah Menginginkan Perubahan