Bandar Lampung, 12 Sya’ban 1438/9 Mei 2017 (MINA) – Mengikis adanya kesenjangan ekonomi di tengah masyarakat yang semakin nyata, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) berencana membentuk lembaga keuangan syariah.
Lembaga tersebut direalisasikan dalam bentuk koperasi dan pengembangan ekonomi serta keuangan mikro.
Hal ini dituangkan dalam keputusan Rapat Koordinasi antar Daerah Majelis Ulama Indonesia wilayah II / Sumatera Bagian Selatan tahun 2017 No. : Kep-001 /Rakorda/MUI-Sumbagsel/V/2017, yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Selasa (9/5).
Hal ini dilakukan sebagai perwujudan peran MUI dalam meningkatkan kualitas umat di bidang ekonomi.
Baca Juga: Silaknas 2024, ICMI Undang Presiden dan Wapres
“Bahwa peran Majelis Ulama Indonesia sebagai wadah musyawarah dan koordinasi ulama zuama dan cendekiawan muslim merupakan peran strategis dalam upaya meningkatkan kualitas umat dan sumbangsih bagi terlaksananya pembangunan nasional yang berkeadilan,” demikian isi salinan keputusan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, MUI Sumbagsel mencanangkan beberapa program, diantaranya program gerakan nasional Jum’at Berinfaq yang dilakukan secara serentak bekerjasama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Selain itu, MUI juga memaksimalkan pemberdayaan ekonomi berbasis pondok pesantren melalui pengembangan model pemberdayaan ekonomi pesantren melalui kerjasama dengan stakeholder. Karena menurut MUI, pondok pesantren memiliki potensi dalam hal tersebut.
Dengan terus memperkuat ekonomi yang berbasis syariah, MUI berharap dapat membentuk arus ekonomi baru di Indonesia dan dapat mengentas masalah ekonomi yang dapat menimbulkan masalah sosial baru.
Baca Juga: Taiwan Rayakan 48 Tahun Kerja Sama Pertanian dengan Indonesia
MUI juga berharap, hal itu dapat menyuarakan Islam yang mandiri dan kuat secara ekonomi sehingga dapat menyejajhterakan masyarakat muslim di Indonesia. (T/ism/B01/B05).
Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Baca Juga: Prof El-Awaisi: Makkah Tempat Hidayah, Madinah Tempat Rahmat, Baitul Maqdis Tempat Jihad