MUI Tanggapi Terdiskualifikasinya Atlet Indonesia Karena Pakai Jilbab

Jakarta, MINA – Wakil Ketua Komisi Hukum Perundangan Ikhsan Abdullah menyayangkan adanya kasus Pejudo putri Indonesia Miftahul Jannah yang gagal bertanding di 2018 karena menggunakan .

Dia menyatakan, Menpora dan KONI harus menjelaskan kepada Komite Internasional Olimpiade Para Games serta Federasi Internasional soal jilbab atau hijab, yakni penutup rambut bagi wanita Muslim yang hukumnya wajib dikenakan untuk menutup aurat.

“Dalam Islam rambut adalah aurat wanita yang harus ditutup dengan hijab. Ini penting agar mereka memahami ini. Sehingga wanita Muslim tidak terlanggar ketentuan yang diskriminatif tersebut,” kata Ikhsan kepada MINA, Selasa (9/10).

Menurutnya, ada banyak cabang olahraga yang menerima atlet wanita dapat bertanding memakai jilbab, contoh pencak silat, voli, taekwondo dan lain-lain.

Ikhsan mengatakan, isu ini jangan dibiarkan karena sangat jelas merugikan Indonesia dalam kepesertaanya di cabang olahraga blind Judo Asian Para Games 2018.

“Kita harus memprotes ke internasional Olympic Para Games. Sampai even pertandingan tersebut diulang. Apalagi kita sedang menjadi Tuan Rumah,” ujarnya.

Ikhsan juga mengatakan sebagai upaya memperjuangkan hak asasi manusia pada perhelatan Internasional, MUI akan melayangkan nota protes secara resmi.

“Saya minta KONI harus mempersoalkan ini secara tegas,” imbuhnya.

Pejudo putri Indonesia Miftahul Jannah gagal tampil di Asian Para Games 2018 kelas -52 kg yang digelar di JIExpo, Kemayoran, Senin (8/10), karena menggunakan jilbab.

Miftahul Jannah terpaksa didiskualifikasi dari pertandingan yang seharusnya digelar pukul 10.00 WIB itu karena memegang teguh prinsip hidupnya untuk tidak melepas jilbab.

Penanggung jawab pertandingan judo Indonesia di Asian Para Games 2018, Ahmad Bahar, mengatakan ini adalah kali pertama Indonesia mengirimkan wakil di nomor cabang blind judo Asian Para Games.

Untuk pertama kali juga aturan pelarangan atlet berkerudung digunakan di multicabang empat tahunan tersebut.

Larangan atlet berkerudung di nomor cabang olahraga blind judo terdapat di aturan IBSA (International Blind Sport Federation) dan International Judo Federation (IJF).

“Permasalahannya itu karena aturan yang menyebut atlet tidak diperbolehkan menggunakan jilbab. Tapi atlet ini tidak mau melepas jilbabnya karena memang sudah prinsip, ya mau bagaimana lagi, itu juga sudah peraturan,” kata Bahar ketika dihubungi wartawan, Senin (8/10).

Selain menjadi satu-satunya pejudo berkerudung dari Indonesia, Miftahul Jannah juga menjadi satu-satunya atlet judo wanita berkerudung yang tampil cabang olahraga judo di Asian Para Games 2018.

Pemberitahuan larangan penggunaan jilbab sudah dilakukan saat technical meeting pertandingan, Ahad (7/10). Ofisial Indonesia sempat melakukan protes terhadap aturan tersebut.

Kasus serupa pernah terjadi saat Olimpiade London 2012. Judoka Arab Saudi Wojdan Ali Seraj Abdulrahim Shahrkhani tidak bisa bertanding karena ngotot tetap mengenakan jilbabnya.

Sejak kasus ini IJF sudah menyetujui suatu bentuk kesepakatan yang dapat diterima bagi penggunaan jilbab.(L/R01/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.