Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama

Arina Islami Editor : Rana Setiawan - Sabtu, 23 November 2024 - 00:35 WIB

Sabtu, 23 November 2024 - 00:35 WIB

26 Views

Isa Zega, Influencer transgender (laki-laki ke perempuan) dikecam karena pakai hijab saat umroh. [Foto: Instagram]

Jakarta, MINA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengomentari viralnya aksi pemengaruh (influencer) transgender (laki-laki ke perempuan), Isa Zega, yang melaksanakan ibadah umrah dengan mengenakan hijab.

Anwar menegaskan dalam pandangan Islam, status kelamin seseorang adalah sesuai dengan pemberian dan takdir yang telah ditentukan oleh Allah SWT. Maka perubahan kelamin melalui operasi tidak mengubah status gender yang sebenarnya.

“Jika ada seseorang yang mengubah kelaminnya lewat operasi maka hal tersebut tidak akan mengubah statusnya sebagai seorang laki-laki atau perempuan,” ujar Anwar Abbas saat dihubungi Antara dari Jakarta, Kamis (21/11).

Anwar menjelaskan, pengecualian hanya berlaku bagi mereka yang dilahirkan dengan kelamin ganda atau tidak sempurna, di mana tindakan operasi untuk memperjelas alat kelamin diperbolehkan.

Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ibadah Sosial dan Individual Hendaknya Seimbang

Namun, jika seseorang dengan kelamin sempurna melakukan operasi untuk mengubah kelamin, maka hal itu dianggap sebagai perbuatan yang haram menurut ajaran Islam.

Lebih lanjut, Anwar menegaskan bahwa meskipun seseorang telah mengganti alat kelaminnya, hukum yang berlaku untuk mereka tetap berdasarkan jenis kelamin asalnya.

“Jika seseorang yang dilahirkan laki-laki kemudian melakukan operasi kelamin, maka ia tetap akan dikenakan ketentuan hukum sebagai laki-laki. Misalnya, dalam pembagian warisan, anak laki-laki akan mendapatkan dua kali bagian dibandingkan anak perempuan,” kata dia.

Anwar juga menekankan bahwa dalam ibadah, termasuk shalat berjamaah, seseorang yang telah mengganti kelamin tetap harus berada di barisan sesuai dengan jenis kelamin asalnya.[]

Baca Juga: TNI AL Bongkar Pagar Laut di Kawasan Tanjung Pasir Kabupaten Tangerang

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Rumah Zakat akan Tambah Distribusi Bantuan ke Jalur Gaza

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Amerika
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia