Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama

Arina Islami Editor : Rana Setiawan - Sabtu, 23 November 2024 - 00:35 WIB

Sabtu, 23 November 2024 - 00:35 WIB

33 Views

Isa Zega, Influencer transgender (laki-laki ke perempuan) dikecam karena pakai hijab saat umroh. [Foto: Instagram]

Jakarta, MINA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengomentari viralnya aksi pemengaruh (influencer) transgender (laki-laki ke perempuan), Isa Zega, yang melaksanakan ibadah umrah dengan mengenakan hijab.

Anwar menegaskan dalam pandangan Islam, status kelamin seseorang adalah sesuai dengan pemberian dan takdir yang telah ditentukan oleh Allah SWT. Maka perubahan kelamin melalui operasi tidak mengubah status gender yang sebenarnya.

“Jika ada seseorang yang mengubah kelaminnya lewat operasi maka hal tersebut tidak akan mengubah statusnya sebagai seorang laki-laki atau perempuan,” ujar Anwar Abbas saat dihubungi Antara dari Jakarta, Kamis (21/11).

Anwar menjelaskan, pengecualian hanya berlaku bagi mereka yang dilahirkan dengan kelamin ganda atau tidak sempurna, di mana tindakan operasi untuk memperjelas alat kelamin diperbolehkan.

Baca Juga: Hari Terakhir Pelunasan, Seluruh Kuota Haji Khusus 1446 H/2025 M Sudah Terisi

Namun, jika seseorang dengan kelamin sempurna melakukan operasi untuk mengubah kelamin, maka hal itu dianggap sebagai perbuatan yang haram menurut ajaran Islam.

Lebih lanjut, Anwar menegaskan bahwa meskipun seseorang telah mengganti alat kelaminnya, hukum yang berlaku untuk mereka tetap berdasarkan jenis kelamin asalnya.

“Jika seseorang yang dilahirkan laki-laki kemudian melakukan operasi kelamin, maka ia tetap akan dikenakan ketentuan hukum sebagai laki-laki. Misalnya, dalam pembagian warisan, anak laki-laki akan mendapatkan dua kali bagian dibandingkan anak perempuan,” kata dia.

Anwar juga menekankan bahwa dalam ibadah, termasuk shalat berjamaah, seseorang yang telah mengganti kelamin tetap harus berada di barisan sesuai dengan jenis kelamin asalnya.[]

Baca Juga: Penelitian Terbaru, Gen Z di AS Pro Perjuangan Palestina dan Anti Israel

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: ICMI Resmikan Program Desa Cendikia dan Masjid Siti Aminah Hadiwardoyo

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Amerika
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia