Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menerbitkan ketetapan halal produk es krim Mixue.
Keputusan itu dikeluarkan setelah Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal pada Rabu (15/2).
“Produk Mixue telah sesuai produk halal. Bahannya berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin,” Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh di laman resmi MUI, Kamis (16/2).
MUI menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Asrorun mengatakan, bahan produk Mixue telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI. Diantaranya semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya.
Ia juga memastikan ketetapan halal MUI terhadap Mixue meliputi semua outlet dan menu.
MUI telah menetapkan standar halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang memiliki cabang dengan berbagai menu. Audit produk halal dilakukan pada semua outlet dan menu di dalamnya.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda mengapresiasi langkah manajemen Mixue, karena telah mengupayakan proses sertifikasi halal terhadap semua produk.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Setelah terbitnya surat Ketetapan halal MUI ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag akan mengeluarkan sertifikat halal terhadap Mixue.
“Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari China,” ujar Miftahul.
Ketetapan Halal merupakan produk MUI pasca adanya sistem jaminan produk halal yang baru. Ketetapan Halal ini menjadi domain/wilayah MUI sebagai lembaga yang diberikan mandat Undang-Undang untuk melaksanakan Sertifikasi Halal. (L/R4/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?