MUI TERBITKAN FATWA HUKUMAN MATI BAGI PELAKU SODOMI

Konferensi Press terkait Terbitkan Fatwa MUI (Foto : MINA)
Konferensi Press MUI terkait Terbitkan Fatwa  (Foto: MINA)

Jakarta, 12 Jumadil Awwal 1436/3 Februari 2015 (MINA) – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin mengatakan, maraknya aksi kejahatan asusila sesama jenis berupa sodomi membuat MUI menerbitkan fatwa untuk menegaskan harus diberikan .

“Sodomi hukumnya haram dan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar, hukuman bagi pelaku adalah hukuman mati,” kata Kyai Ma’ruf Amin kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) saat Konferensi Pers di Kantor Pusat MUI Jakarta, Selasa (3/3).

Terkait usulan kebijakan saraf libido yang diusulkan oleh Kementerian Sosial, Khofifah Indar Parawansa, Ia menambahkan, MUI kurang setuju dengan usulan tersebut.

Kebijakan tersebut, merupakan tindakan penyiksaan yang tidak dianjurkan dalam ajaran agama Islam.

“Boleh memberi hukuman yang berat bahkan sampai mati kepada pelaku tindakan seksual. Saya kira tidak ada masalah (pemotongan saraf libido), namun kita tidak menyetujui hal itu. Lebih baik mati karena kalau dikebiri menyiksa tersangka,” tegas Mar’uf Amin.

Hukuman mati dianjurkan oleh MUI kepada pelaku kejahatan seksual. Pasalnya, hukuman itu merupakan hukuman yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan atas pertimbangan perbuatan yang telah dilakukan tanpa penyiksaan.

“Mereka (pelaku kejahatan seksual) dapat diberikan hukuman penjara selama-lamanya sampai hukuman mati. Setidaknya sampai ada efek jera bagi pelaku kejahatan,” katanya.

Selain itu, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait lesbian dan gay merupakan hubungan sesama jenis dan pencabulan merupakan hukumannya haram.

Sehingga MUI meminta kepada pemerintah untuk menindak tegas pelaku lesbian, gay dan pencabulan di negara ini. Bahkan pemerintah juga harus menindak tegas pelaku yang melegalkan aktivitas seksual sesama jenis.

“Kemudian aktivitas seksual mau pun sesama jenis tanpa ada ikatan pernikahan melegalkan aktivitas seksual sesama jenis dan orientasi menyimpang hukumnya haram. Kita meminta kepada pemerintah agar tidak melegalkan hal itu,” tambah Mar’uf Amin. (L/P002/R05)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Comments: 0