Jakarta, MINA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terbaru tentang hukum melihat mushaf Al-Quran saat menunaikan ibadah shalat.
Fatwa MUI tersebut tercantum pada Nomor: 49 Tahun 2019 yang ditetapkan di Jakarta pada 9 Rabi’ul Awwal 1441 H, 6 November 2019 M, ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin, Sektretaris Jenderal MUI Anwar Abbas, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dan Sekretaris Asrorun Ni’am Sholeh.
Menimbang, salah satu hal yang sangat dianjurkan saat melaksanakan shalat adalah menjaga kekhusyu’an, diantaranya dengan bacaan Al-Qur’an yang mujawwad, serta tidak melakukan hal-hal yang membatalkan shalat (baik ucapan maupun gerakan).
Di sebagian masyarakat ada imam membaca Al-Qur’an dengan melihat mushaf saat shalat dan karenanya ada yang menanyakan hukumnya.
Baca Juga: Syeikh El-Awaisi: Cinta di Balik Nama Baitul Maqdis
“Untuk menjawab pertanyaan di atas, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan Fatwa tentang Hukum Melihat Mushaf Saat Shalat untuk dijadikan sebagai pedoman,” demikian fatwa MUI tertulis yang diterima MINA, Jakarta (20/11).
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah ra. bahwa Nabi saw. bersabda, “Membaca al-Qur’an dalam shalat lebih utama daripada membaca al-Qur’an di luar shalat Membaca al-Qur’an di luar shalat lebih utama daripada takbir dan tasbih. Tasbih lebih utama daripada sedekah. Sedekah lebih utama daripada puasa. Puasa adalah perisaiyang melindungi dari azab neraka,” [HR. al-Baihaqi).
Terkait ini, Fatwa MUI mengeluarkan Ketentuan Hukum; Melihat mushaf Al-Quran saat shalat tidak membatalkan shalat. Membaca ayat Al-Qur’an dengan cara melihat mushaf bagi orang yang sedang shalat hukumnya boleh jika ada kebutuhan sepanjang tidak mengganggu kekhusyu’an dan tidak melakukan gerakan yang membatalkan shalat.
Untuk menjaga kekhusyu’an shalat maka imam shalat diutamakan membaca ayat al-Quran bil ghaib [dengan hafalan, tanpa melihat mushaf).
Baca Juga: Tinjau Program Bantuan di Herat, MER-C Kirim Tim ke Afghanistan
Selain itu, fatwa MUI juga merekomendasikan; Orang yang akan menjadi imam shalat harus memahami ketentuan fikih shalat, menjaga kekhusyu’an, dan memperhatikan kondisi
makmum. Bagi seorang imam shalat fardhu untuk tidak memanjangkan bacaan ayat Al-Qur’an, terlebih jika kondisi makmum beragam.
Bagi pengurus takmir masjid untuk memilih imam rawatib dengan pemahaman keagamaan yang baik, hafalan yang baik dan bacaan yang mujawwad.
Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini. (R/R10/P2)
Baca Juga: Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai Hari Ahad Ini
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Diprediksi Berawan Tebal Akhir Pekan Ini