Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI TERBITKAN FATWA PEMBAYARAN DAM HAJI

kurnia - Jumat, 2 Januari 2015 - 22:16 WIB

Jumat, 2 Januari 2015 - 22:16 WIB

855 Views ㅤ

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni'am Sholeh
Sekretaris <a href=

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni'am Sholeh " width="300" height="168" /> Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am Sholeh

Jakarta, 11 Rabi’ul Awwal 1435/2 Januari 2015 (MINA) – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, MUI akan segera mengeluarkan fatwa mengenai pembayaran dam (denda) haji tamattu’ dan qiran agar dapat disalurkan ke Indonesia.

Asrorun mengatakan, “Dimungkinkan untuk fatwa itu (dam haji). Kita sedang bahas dan sudah dalam proses finalisasi. Insya Allah awal tahun 2015 sudah selesai,”

Ia menjelaskan, fatwa dam haji sudah mulai dibahas oleh MUI sebelum musim haji 2014. Saat ini, MUI sedang menunggu konfirmasi dari Kemenag terkait pembayaran dam secara kolektif. kata Asrorun saat ditemui dikantor MUI Pusat. Jakarta. Jumat.

Ia menjelaskan, fatwa ini diterbitkan untuk mengoptimalkan penyaluran dam haji agar sesuai syariah dan manfaat dam bisa dirasakan oleh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina

”Hal ini penting, karena selain hubungan antara hamba dan Allah, ibadah haji juga memiliki manfaat dari segi sosial dan ekonomi,” katanya.

Fatwa ini akan mengatur mekanisme pembayaran dam yang selama ini belum terkelola dan terkoordinasi dengan baik. Mekanisme itu, kata Asrorun, harus dapat memastikan bahwa pelaksanaan dam sesuai dengan ketentuan syariah.

Jika dam dilaksanakan melalui mekanisme perwakilan maka harus disalurkan kepada pihak yang memiliki kredibilitas, baik perorangan maupun lembaga.

Asrorun menambahkan, selain fatwa dam haji, juga akan mengatur masalah pemanfaatan daging dam agar tepat sasaran. ”Karena kita dilarang melakukan aktivitas yang bersifat sia-sia,” katanya.

Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat

“Mengkoordinir pelaksanaaan kewajiban dam kemudian mengelola dan mengambil manfaatkan untuk dibagikan keluar negara seperti di Indonesia hukumnya boleh”, Jelas Asrorun.

Pemerintah agar mengatur pembayaran dam bagi jama’ah haji Indonesia guna terlaksanaan ibadah haji secara benar dan mencegah terjadinya penyimpangan.

Pemerintah juga mengkoordinasi dengan pemerintah Saudi untuk mengelolah pembayaran Dam oleh jama’ah haji guna pemanfaatan bagi fakir miskin terutama warga Indonesia. (L/P002/R03)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Kolom
Kolom
Khadijah