Jakarta, 11 Rabi’ul Awwal 1435/2 Januari 2015 (MINA) – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, MUI akan segera mengeluarkan fatwa mengenai pembayaran dam (denda) haji tamattu’ dan qiran agar dapat disalurkan ke Indonesia.
Asrorun mengatakan, “Dimungkinkan untuk fatwa itu (dam haji). Kita sedang bahas dan sudah dalam proses finalisasi. Insya Allah awal tahun 2015 sudah selesai,”
Ia menjelaskan, fatwa dam haji sudah mulai dibahas oleh MUI sebelum musim haji 2014. Saat ini, MUI sedang menunggu konfirmasi dari Kemenag terkait pembayaran dam secara kolektif. kata Asrorun saat ditemui dikantor MUI Pusat. Jakarta. Jumat.
Ia menjelaskan, fatwa ini diterbitkan untuk mengoptimalkan penyaluran dam haji agar sesuai syariah dan manfaat dam bisa dirasakan oleh masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Pengadilan Brasil Terbitkan Surat Penangkapan Seorang Tentara Israel atas Kejahatan Perang di Gaza
”Hal ini penting, karena selain hubungan antara hamba dan Allah, ibadah haji juga memiliki manfaat dari segi sosial dan ekonomi,” katanya.
Fatwa ini akan mengatur mekanisme pembayaran dam yang selama ini belum terkelola dan terkoordinasi dengan baik. Mekanisme itu, kata Asrorun, harus dapat memastikan bahwa pelaksanaan dam sesuai dengan ketentuan syariah.
Jika dam dilaksanakan melalui mekanisme perwakilan maka harus disalurkan kepada pihak yang memiliki kredibilitas, baik perorangan maupun lembaga.
Asrorun menambahkan, selain fatwa dam haji, juga akan mengatur masalah pemanfaatan daging dam agar tepat sasaran. ”Karena kita dilarang melakukan aktivitas yang bersifat sia-sia,” katanya.
Baca Juga: Tim SAR dan UAR Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Longsor Sukabumi
“Mengkoordinir pelaksanaaan kewajiban dam kemudian mengelola dan mengambil manfaatkan untuk dibagikan keluar negara seperti di Indonesia hukumnya boleh”, Jelas Asrorun.
Pemerintah agar mengatur pembayaran dam bagi jama’ah haji Indonesia guna terlaksanaan ibadah haji secara benar dan mencegah terjadinya penyimpangan.
Pemerintah juga mengkoordinasi dengan pemerintah Saudi untuk mengelolah pembayaran Dam oleh jama’ah haji guna pemanfaatan bagi fakir miskin terutama warga Indonesia. (L/P002/R03)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina