Bogor, 8 Rajab 1438/5 April 2017 (MINA) – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin mengatakan, MUI tetap memiliki kewenangan mengeluarkan fatwa atas kehalalan sebuah produk yang akan dikonsumsi umat Muslim.
“Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) itu hanya mengeluarkan sertifikat saja dan proses sertifikasi kehalalan tetap dilakukan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM-MUI),” kata Ma’ruf pada pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) LPPOM MUI, di Hotel Royal, Bogor, Rabu (5/4).
Hal ini disampaikan Ma’ruf menanggapi akan adanya lembaga baru bernama BPJPH berdasarkan Undang-Undang No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Dia juga menambahkan UU No 33 Tahun 2014 tidak mengurangi tugas dan peran MUI. Tidak ada tugas dan peran MUI yang akan diambil oleh lembaga baru yang akan dibentuk nanti dalam proses sertifikasi kehalalan produk yang akan dikonsumsi umat Muslim.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Menurutnya, badan baru yang akan dibentuk nanti kewenangannya hanya mengeluarkan sertifikat saja dan sertifikat tersebut yang dikeluarkan BPJPH setelah melalui proses sertifikasi yang dilakukan LPPOM-MUI.
LPPOM-MUI juga tetap melakukan sertifikasi para auditor dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) seluruh Indonesia, karenanya para auditor LPPOM MUI dininta untuk mempersiapkan diri karena tugas auditor ke depan semakin besar.
“Dalam undang-undang yang baru ini posisi kita menjadi mandatory (wajib) sertifikasi halal dan bukan lagi voluntary (sukarela),” kata Ma’ruf.
Acara Rakornas LPPOM MUI itu dihadiri Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim serta para auditor (pemeriksa) kehalalan dari seluruh Indonesia dan juga perwakilan LPPOM MUI daerah. (L/R03/P1)
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Miraj Islamic News Aency (MINA)