MUI: Tidak Ada Perdebatan tentang Bimbingan Pranikah

Jakarta, MINA – Wasekjen Bidang Informasi dan Komunikasi Amirsyah Tambunan mengatakan, tidak ada perdebatan terkait , karena salah satu faktor tingginya perceraian disebabkan ketidaksiapan mental calon pengantin.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9 yang bertajuk “Perlukah ?” di Ruang Serbaguna, Kementerian Kominfo, Jumat (22/11).

“Menurunkan angka perceraian adalah tanggung jawab kita semua, tidak hanya dibebankan calon pengantin saja, karena mereka adalah arah sebuah pasangan keluarga, di mana ayah ibunya bertanggung jawab, serta tokoh masyarakat tidak hanya ulama, tokoh agama juga bertanggung jawab,” ujar Amirsyah.

Dengan demikian, hal itu agar memberikan pengertian hak dan kewajiban, persiapan fisik dan mental untuk melangsungkan pernikahan,

“Pernikahan itu dalam konteks Islam adalah ibadah yang diniatkan untuk seumur hidup, agar tidak tingginya angka perceraian,” katanya.

Menurutnya, materi yang diberikan dalam bimbingan pra nikah dalam peningkatan secara substansi terkait, bagaimana mengatur kesehatan keluarga, materi pendidikan agama, menata perencanaan keuangan, juga berkenaan dengan hukum keluarga.

“Sertifikasi nantinya diharapkan bisa memberikan jaminan terhadap menurunnya angka cerai,” ungkap Amirsyah. (L/hju/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: siti aisyah

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.