Jakarta, 6 Rabi’ul Awwal 1437H /16 Desember 2015 (MINA) – Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Dr. Hasanuddin AF mengatakan, banyak perusahaan produk makanan yang merekayasa kemasan untuk menarik minat konsumen dengan mengikuti tren.
“Diantaranya dengan rekayasa tampilan kemasan, aroma, warna dan citarasa tertentu yang dianggap modern,” Hasanuddin di kantor MUI, Jakarta, Selasa (15/12).
Berkenaan dengan hal ini, Hasanuddin memberikan rambu-rambu bagi perusahaan yang mengajukan permohonan proses sertifikasi halal.
Hasanuddin menegaskan tidak akan memproses sertifikasi halal untuk produk yang tasyabbuh atau menyerupai dengan produk yang diharamkan dalam Islam, karena dalam Sidang Komisi Fatwa MUI pada 10 Desember 2015 lalu, dibahas satu perusahaan yang mengajukan proses sertifikasi, tapi produk yang dihasilkannya tasyabbuh dengan produk bir yang telah disepakati keharamannya.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Ada satu produk yang dari sisi bahan maupun proses produksi yang dipergunakan tidak ada masalah dalam aspek kehalalannya. Namun dalam telaahan KF MUI, produk itu mengandung tasyabbuh atau menyerupai dengan minuman bir,” ujarnya.
“Kami di KF MUI tidak memproses sertifikasi halal yang diajukan perusahaan itu. Walaupun kami juga tidak menyatakan produk tersebut haram. Karena memang tidak mempergunakan bahan yang haram,” terangnya.
Beberapa tahun lalu, ia menambahkan, ada pula perusahaan yang membuat permen untuk anak-anak. Namun bentuk permen itu tasyabbuh atau menyerupai seperti ular. MUI tidak mengharamkan produk itu juga tidak memberikan Sertifikat Halal, karena bertujuan menjaga dan menghindarkan sikap yang mungkin timbul berikutnya.
“Jangan sampai nanti anak-anak jadi terbiasa mengkonsumsi produk permen atau makanan yang bentuknya seperti ular. Sehingga kemudian timbul persepsi keliru di benak si anak, bahwa memakan ular itu tidak dilarang dalam agama. Dalam kaidah syariah larangan ini sebagai aspek saddudz-dzari’ah, langkah pencegahan agar tidak terperosok dalam perbuatan maksiat yang diharamkan,” jelasnya.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Hasanuddin menekankan, produk tasyabbuh yang ditolak untuk disertifikasi oleh MUI tidak berarti produknya mengandung unsur yang haram. Hanya, karena bentuk dan sifatnya menyerupai produk yang telah diharamkan oleh FK MUI.
“Kami menyarankan agar pihak perusahaan memperbaiki hal-hal yang menjadi tasyabbuh itu, sehingga MUI dapat memproses sertifikasi halal untuk produk tersebut lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tambahnya. (T/P002/P001)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?