Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI Tolak Usulan Penghapusan Rekomendasi FKUB Dalam Pendirian Rumah Ibadah

kurnia - Sabtu, 8 April 2023 - 03:58 WIB

Sabtu, 8 April 2023 - 03:58 WIB

7 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Cholil Nafis menolak usulan soal penghapusan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam syarat pendirian rumah ibadah.

Usul ini sebelumnya disampaikan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan meminta izin pendirian rumah ibadah hanya memerlukan persetujuan dari menteri saja.

PSI juga telah mengajukan uji materil terhadap Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 terkait pendirian Rumah Ibadat yang menjadi landasan hukum rekomendasi FKUB itu.

“Syarat pendirian rumah ibadah harus melibatkan tokoh umat, sehingga kerukunan kuat secara struktur dan kultural. Kalau hanya rekomendasi pemerintah, mudah memicu konflik. Itu alasan saya tidak setuju hanya rekomendasi pemerintah dan mengubah PBM 2 Menteri,” ujar Cholil dalam keterangan tertulis, di Jakarta, (7/4).

Baca Juga: Menag Wacanakan Pramuka Wajib di Madrasah dan Pesantren

Menurut Cholil, kerukunan antar umat beragama itu bersifat keumatan dan terjadi di masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah hanya sebagai pemberian fasilitasi aja.

“Sehingga kalau (izin tempat ibadah) top down, rawan distorsi informasi dan tak berbasis pada kekuatan masyarakat yang guyub,” kata Cholil. (R/R4/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Al-Qur’an Dikencingi Tentara Israel, Kita tidak Boleh Diam!

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia