Jakarta, MINA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyampaikan selama 2022 MUI berhasil menuntaskan seluruh fatwa dan menetapkan kehalalan produk yang diajukan pelaku usaha, baik melalui LPH maupun melalui pernyataan pelaku usaha.
“Selama 2022, MUI berhasil menyidangkan 105.326 laporan pelaku usaha. Alhamdulillah, seluruh laporan yang masuk, dapat dituntaskan seratus persen, tanpa ada tunggakan. Dapat dituntaskan dalam rentang waktu sesuai undang-undang, tuntas di bawah tiga hari,” ujar Niam dalam acara Laporan Tahunan Komisi Fatwa MUI yang bertajuk “Peran MUI dalam Mendukung Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI Pusat Jakarta, Kamis (29/12).
Sesuai dengan UU, lanjut Niam, masing-masing aktor sertifikasi halal diberikan batas waktu maksimal dalam menuntaskan tugasnya. Registrasi di BPJPH dan kelengkapan dokumennya maksimal dua hari untuk dikirim ke LPH. LPH dalam melakukan audit dan pemeriksaan maksimal 15 hari untuk kemudian diserahkan ke MUI.
MUI melaksanakan sidang fatwa dan menetapkan kehalalan produk maksimal tiga hari. Selanjutnya BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal maksimal satu hari. “Alhamdulillah, MUI saat ini telah dapat memenuhi ketentuan UU bahwa penetapan kehalalan produk di MUI paling lama tiga hari. Data Tahun 2022, rata-rata membutuhkan waktu 1,7 hari,” ujarnya.
Baca Juga: Menag Bertolak ke Saudi Bahas Operasional Haji 1446 H
Sementara itu, dari data yang diolah selama 2022, rata-rata registrasi di BPJPH hingga dikirim ke LPH membutuhkan waktu 9,08 hari, dan LPH melakukan pemeriksaan halal ke pelaku usaha membutuhkan waktu rata-rat 25,94 hari untuk diserahkan ke MUI guna penetapan kehalalan.
Data ini menjawab anggapan sebagian orang yang menyatakan faktor lambannya proses sertifikasi halal itu di MUI. Selama ini tuduhan tersebut muncul secara liar, namun MUI tidak pernah merespon secara reaktif.
MUI terus melakukan pembenahan internal untuk mendukung program percepatan sertifikasi halal. Karena sejak awal MUI memiliki pandangan tentang pentingnya jaminan produk halal bagi masyarakat muslim, dan komitmen Pemerintah ini perlu didukung secara optimal. Namun, anggapan bahwa MUI menjadi penghambat proses sertifikasi halal sudah masuk pada tahap yang perlu diklarifikasi, karena dianggap sebagai sebuah kebenaran dan bahkan menjadi salah satu dasar bagi pengambil kebijakan.
“Hal ini sekaligus menjadi informasi faktual dan menjawab keraguan pihak-pihak yang tidak tahu proses sertifikasi halal,” ujarnya.(R/R1/P1)
Baca Juga: Polisi Amankan Uang Rp150 M dari Kasus Judol
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Polisi Tangkap Satu DPO Kasus Judol, Uang Rp5 M Diamankan