Banjarmasin, MINA – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kiai Maruf Amin mengatakan, Umat Islam sebagai bagian terbesar penduduk di negeri ini, mempunyai tanggungjawab yang besar pula dalam menjaga bangsa ini dari upaya-upaya penyimpangan khittah pendirian bangsa.
“Para pendiri bangsa telah mencapai kemufakatan dalam menancapkan khittah dan prinsip-prinsip kebangsaan. Kita sebagai generasi penerus berkewajiban menjaganya dari setiap upaya pengaburan makna dan penyimpangan,” ujar Kiai Maruf dalam keterangan persnya pada pembukaan Ijtima Ulama di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (7/5).
Kiai Maruf mengatakan, materi tentang masalah prinsip kebangsaan (masail asasiyah wathaniyah) yang akan dibahas dalam Ijtima Ulama merupakan salah satu perwujudan dari tanggungjawab tersebut.
“Misalnya tentang masalah bela negara, merupakan respons atas wacana yang dihembuskan oleh berbagai pihak yang merasa pesimistis terhadap kelangsungan eksistensi negara bangsa ini di masa mendatang. Umat Islam merasa terpanggil untuk berada di garda terdepan menjaga eksistensi negara bangsa,” katanya.
Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia
Dalam sambutannya, Kiai Maruf juga menyinggung soal politisasi agama. Menurutnya, masalah politisasi agama merupakan respons atas kekurangtepatan pemahaman pihak-pihak tertentu terhadap hakekat agama dan politik serta hubungan keduanya.
“Dalam Islam tidak ada pemisahan antara agama dan politik, sehingga kurang tepat jika ada pihak-pihak yang menginginkan adanya pemisahan yang tegas di antara keduanya. Namun Islam juga mewajibkan adanya keadaban dan kesopansantunan (al-akhlak al-karimah) dalam setiap proses politik. Sehingga tidak tepat pula menjadikan agama sebagai kedok untuk membungkus kepentingan politik tanpa mengindahkan ketentuan agama,” katanya.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia merupakan forum yang secara periodik tiga tahunan diselenggarakan oleh MUI untuk merespons permasalahan penting yang muncul, baik terkait dengan masalah kebangsaan, masalah keagamaan aktual, maupun masalah peraturan perundang-undangan. (R06/RS1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren