Jakarta, MINA – Wesekjen Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Amirsyah Tambunan mengusulkan dua keterampilan kepada calon pengantin (catin), yaitu keterampilan hidup (life skill) dan keterampilan menata emosi, perilaku atau tingkah laku (soft skill).
“Keduanya harus diurai menjadi satu modul, untuk menilai apakah calon pengantin memiliki kompetensi,” ujar Amirsyah dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9, di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (22/11).
Kompetensi yang harus dimiliki ada dua yaitu substansi berdasarkan kemampuan memahami materi yang disampaikan dan metodologis untuk mempraktekan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah.
“Dalam pelatihan itu nantinya harus dilegitilisasi agar tidak sekedar latihan, tetapi benar-benar menguji kemampuan,” katanya.
Baca Juga: AWG Gelar Webinar Menulis tentang Baitul Maqdis
Amirsyah juga berpesan, agar jangan ada kesan dalam sertifikasi itu tidak lulus tidak boleh menikah.
“Oang yang boleh menikah itu apabila sudah memenuhi syarat dan hukum yang memenuhi aturan Agama Islam, serta ke depan tuntutan pelatihan ini menjadi sebuah keharusan, karena keluarga itu pasti akan menghadapi tantangan yang semakin konkrit,” ujarnya. (L/hju/ri-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: 30 WNI dari Suriah Kembali Dievakuasi ke Indonesia