Jakarta, 13 Jumadil Awwal 1436/4 Februari 2015 (MINA) – Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF menyatakan prihatin melihat maraknya aksi pembegalan sepeda motor di wilayah Jabodetabek membuat sebagian masyarakat menjadi cemas.
Dia mengusulkan agar menerapkan hukum potong tangan bagi pelaku begal. Maka diperlukan hukuman yang membuat jera para pelaku pembegalan.
Hasanudin AF, mengungkapkan, pelaku begal bisa dijatuhi hukuman mati. Meski demikian, prioritas hukuman bagi para pembegal ialah harus dipotong tangan lantaran sudah mengambil hak orang lain.
“Begal dalam hukum Islam disebut hirobah, bisa dihukum mati, tetapi prioritasnya potong tangan bisa juga disalib,” kata Hasanudin kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA), di Kantor MUI Pusat. Jakarta. Selasa (3/3).
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
Hasanunddin menambahkan, penerapan hukum Islam di Indonesia bisa membuat masyarakat lebih nyaman dan aman. “Pokoknya hukum Islam seperti itu yang bisa menenteramkan setiap hari,” tegasnya.
Walau tidak bisa menerapkan hukum Islam, terdapat solusi lain agar masyarakat bisa percaya terhadap penegakan keadilan di Indonesia.
Alternatif tersebut ialah tindakan tegas para petugas terhadap pelaku kejahatan. “Penegak hukum harus benar-benar menegakkan hukum agar masyarakat percaya,” imbuhnya.
Da juga mengatakan, tak membenarkan tindakan sewenang-wenang masyarakat dalam menghakimi pelaku tindak kriminal.
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
Hasanuddin menyatakan, juga tidak membenarkan tindakan sewenang-wenang masyarakat dalam menghakimi pelaku begal motor , seperti yang terjadi di Tangerang Jawa Barat belum lama ini, pelaku dibakar hidup-hidup oleh masyarakat.”Sama saja salah. Tidak boleh masyarakat main hakim sendiri,” (L/P002/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka