MUI : POTONG TANGAN BAGI PELAKU BEGAL

Konferensi Press Terkait Fatwa MUI terhadap Persoalan umat (Foto : MINA)
Konferensi Press Terkait terhadap Persoalan umat (Foto : MINA)

Jakarta, 13 Jumadil Awwal 1436/4 Februari 2015 (MINA) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan prihatin melihat maraknya aksi pembegalan sepeda motor di wilayah membuat sebagian masyarakat menjadi cemas.

Dia mengusulkan agar menerapkan hukum potong tangan bagi . Maka diperlukan hukuman yang membuat jera para pelaku pembegalan.

Hasanudin AF, mengungkapkan, pelaku begal bisa dijatuhi hukuman mati. Meski demikian, prioritas hukuman bagi para pembegal ialah harus dipotong tangan lantaran sudah mengambil hak orang lain.

“Begal dalam hukum Islam disebut hirobah, bisa dihukum mati, tetapi prioritasnya potong tangan bisa juga disalib,” kata Hasanudin kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA), di Kantor MUI Pusat. Jakarta. Selasa  (3/3).

Hasanunddin menambahkan, penerapan hukum Islam di Indonesia bisa membuat masyarakat lebih nyaman dan aman. “Pokoknya hukum Islam seperti itu yang bisa menenteramkan setiap hari,” tegasnya.

Walau tidak bisa menerapkan hukum Islam, terdapat solusi lain agar masyarakat bisa percaya terhadap penegakan keadilan di Indonesia.

Alternatif tersebut ialah tindakan tegas para petugas terhadap pelaku kejahatan. “Penegak hukum harus benar-benar menegakkan hukum agar masyarakat percaya,” imbuhnya.

Da  juga mengatakan, tak membenarkan tindakan sewenang-wenang masyarakat dalam menghakimi pelaku tindak kriminal.

Hasanuddin menyatakan, juga tidak membenarkan tindakan sewenang-wenang masyarakat dalam menghakimi pelaku , seperti yang terjadi di Tangerang Jawa Barat belum lama ini, pelaku dibakar hidup-hidup oleh masyarakat.”Sama saja salah. Tidak boleh masyarakat main hakim sendiri,” (L/P002/R02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0