Jakarta, (MINA) – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan sehubungan dengan beredarnya viral gambar botol minuman keras jenis whiskey dan anggur merah dengan label ‘halal’ tersebar di media sosial.
Maka MUI ingin memastikan bahwa berita tersebut adalah hoax dan bentuk fitnah kepada Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia, karena yang berwenang menetapkan fatwa kehalalan sebuah produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika adalah MUI.
“Saya menduga bahwa label halal yang dicantumkan dalam produk minuman tersebut adalah palsu. Karena perusahaan produk minuman tersebut tidak pernah mendaftarkan proses sertifikasinya ke Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) untuk diperiksa dan diaudit kehalalan produknya,” kata Zainut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (24/10).
Sehingga produk minuman tersebut berhak mendapatkan sertifikat halal dan berhak mencantumkan label halal pada produknya.
Baca Juga: ICMI Punya Ruang Bentuk Kader-kader Indonesia Emas 2045
LPPOM-MUI yang sampai sekarang masih memiliki kewenangan untuk menangani proses sertifikasi halal sebelum berfungsinya BPJPH, memastikan bahwa tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal kepada produk minuman tersebut dan tidak pernah mengeluarkan label “halal” sebagaimana yang dicantumkan pada produk minuman tersebut.
Untuk hal tersebut, MUI meminta kepada aparat kepolisian untuk mengusut tuntas pemalsuan label halal pada produk minuman tersebut. Dan menindak tegas kepada pelakukanya dengan memberikan hukuman yang berat.
“Jika terbukti bersalah, karena telah menipu umat Islam dengan memalsukan label halal tanpa melalui sebuah proses dan prosedur sertifikasi yang sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tegas Zainut. (R/R03/RS3)
Miraj News Agency (MINA)
Baca Juga: Antisipasi Kerawanan Pangan, Wamendes PDT Wacanakan Satu Provinsi Satu Desa ICMI