Bogor, MINA – Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Ulama Al-Quran yang digelar Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMQ) di Bogor, 25-27 September 2018, diikuit 115 ulama Al-Quran, dalam dan luar negeri, telah selesai dan menghasilkan tujuh rekomendasi.
Tujuh rekomendasi ini dibacakan oleh Kepala Bidang Pengkajian LPMQ Abdul Aziz Shidqi pada penutupan Mukernas, Kamis (27/9).
Rekomendasi ini mencakup pentingnya perhatian pemerintah dalam layanan kitab suci Al-Quran. Juga terkait perlunya pengembangan kajian Al-Quran melalui berbagai lembaga pendidikan.
“Pemerintah perlu menghidupkan dan mengembangkan disiplin ilmu tersebut di berbagai lembaga pendidikan, serta mensosialisasikan-nya kepada masyarakat luas,” ujar Abdul Aziz.
Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan
Mukernas Ulama Al-Quran dibuka oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama. Mukernas ini mengangkat tema, “Washatiyyah Islam untuk Kehidupan Beragama yang Lebih Moderat, Damai dan Toleran.”
Berikut ini tujuh rekomendasi yang dirumuskan pada Mukernas Al-Quran:
Pertama, Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Agama memberikan perhatian yang sangat besar terkait pelayanan kitab suci, bukan hanya dengan berupaya keras menjamin kesahihan teksnya, tetapi juga kesahihan maknanya.
Kedua, di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk perlu mengarusutamakan wasathiyyah sebagai metode keberagamaan sehingga menjadi acuan berfikir, bersikap dan bertindak umat Islam dalam upaya mewujudkan kehidupan beragama yang lebih moderat, damai dan toleran.
Baca Juga: Menteri Yusril Sebut ada Tiga Negara Minta Transfer Napi
Ketiga, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran perlu menindaklanjuti hasil Kajian dan Pengembangan Rasm Mushaf Al-Quran Standar Indonesia dan menetapkannya sebagai dasar penyempurnaan Mushaf Al-Quran Standar Indonesia. Usaha ini harus dibarengi dengan penyempurnaan Naskah Akademik terkait rasm usmani dalam Mushaf Al-Quran Standar.
Keempat, Kajian dan Pengembangan Mushaf Al-Quran Standar yang telah dilakukan seyogyanya tidak berhenti pada aspek rasm saja, namun perlu dikembangkan pada aspek dabt, waqf dan ibtida’ dalam rangka penguatan landasan ilmiah Mushaf Al-Quran Standar Indonesia.
Kelima, pemerintah Indonesia perlu menghidupkan dan mengembangkan disiplin ilmu tersebut di berbagai lembaga pendidikan, serta mensosialisasikan-nya kepada masyarakat luas.
Keenam, kajian revisi dan pengembangan terjemahan Al-Quran Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama bekerjasama dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud RI merupakan langkah dan upaya dalam menghadirkan terjemahan Al-Quran yang mudah dipahami oleh masyarakat.
Baca Juga: ICMI Punya Ruang Bentuk Kader-kader Indonesia Emas 2045
Ketujuh, menghimbau kepada masyarakat luas agar dalam memahami Al-Quran tidak hanya berpegang pada terjemahan Al-Quran mengingat keterbatasan yang dimiliki oleh setiap terjemahan.(R/R01/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Antisipasi Kerawanan Pangan, Wamendes PDT Wacanakan Satu Provinsi Satu Desa ICMI