Ramallah, MINA – Warga Palestina yang ditahan dalam penahanan administratif di penjara-penjara Israel mengumumkan, mereka mulai memboikot sidang pengadilan Israel mulai 1 Januari 2022.
Pengumuman itu dikonfirmasi oleh asosiasi Klub Tahanan Palestina pada hari Ahad lalu, The New Arab melaporkan, Senin (3/1).
Langkah itu dilakukan sebagai protes terhadap kebijakan penahanan administratif Israel, yang memberi otoritas militer Israel kekuatan untuk menahan warga Palestina tanpa tuduhan atau pengadilan, untuk periode yang dapat diperpanjang hingga enam bulan.
Semua dari 500 tahanan Palestina yang ditahan di bawah aturan-aturan ini bergabung dengan boikot, menurut Klub Tahanan Palestina. Mereka termasuk empat anak di bawah umur dan satu wanita.
Baca Juga: Sektor Pariwisata Israel Hancur, 90 Hotel Tutup Sejak Perang
“Ini keputusan bulat yang muncul setelah perdebatan internal antara organisasi tahanan,” kata Amani Sarahnah, juru bicara Klub Tahanan Palestina, kepada The New Arab.
“Melalui boikot sidang pengadilan, tahanan Palestina berusaha untuk menunjukkan bahwa sistem pengadilan militer Israel hanyalah formalitas di mana tidak ada harapan untuk pembelaa. Terutama untuk tahanan administratif, yang tanpa dakwaan lalu ditangkap berdasarkan informasi rahasia,” katanya.
Pengumuman itu muncul pada saat yang sama ketika Hisyam Abu Hawash Palestina berusia 40 tahun telah melakukan mogok makan selama 140 hari, memprotes penahanan administratifnya.
Abu Hawash dipindahkan ke rumah sakit sipil Israel pekan lalu setelah kesehatannya memburuk, sementara otoritas Israel membekukan perintah penahanannya untuk mengizinkan kunjungan keluarga.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Israel Perintahkan Netanyahu Tanggapi Petisi Pengunduran Dirinya
Saudaranya, Imad Abu Hawash, mengatakan kepada The New Arab bahwa Hisyam “sedang sekarat”.
“Hisham kehilangan kesadaran setiap dua atau tiga jam dan bahkan tidak bisa minum air dengan benar,” tambahnya. (T/RI-1/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Sejumlah Jenazah di Makam Sementara Dekat RS Indonesia Hilang