Jakarta, MINA – Indonesia menangguhkan penerbitan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas bagi pendatang/travelers selama satu bulan. Kebijakan itu mulai berlaku pada Jumat, 20 Maret 2020 pukul 00.00 WIB.
“Oleh karena itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki Visa dari Perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan,” kata Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi dalam pernyataan persnya, Selasa (17/3).
Pada saat pengajuan juga visa harus melampirkan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.
Selain itu, terdapat kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara seperti Cina, Iran, Italia dan Korea Selatan.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
Menurut Menlu, hal tersebut dilakukan mengingat semakin banyak negara yang sudah terjangkit virus corona atau COVID-19.
Pemerintah juga menghimbau dengan sangat agar warga negara Indonesia membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda.
“Untuk Warga Negara Indonesia yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi,” kata Retno.
Sejumlah negara saat ini telah memberlakukan kebijakan pembatasan lalu lintas orang. Oleh karena itu, semua warga negara Indonesia diminta untuk terus mencermati informasi di aplikasi safe-travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat. (R/RE1/R1)
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
Mi’raj News Agency (MINA)