Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulai 2020, Pemerintah Bertekad Manfaatkan Kelapa Sawit Jadi GreenFuel

sajadi - Senin, 9 Desember 2019 - 20:23 WIB

Senin, 9 Desember 2019 - 20:23 WIB

0 Views

Jakarta, MINA – Sebagai upaya menekan defisit anggaran akibat impor bahan bakar minyak (BBM), pemerintah terus bertekad mempercepat pemanfaatan minyak kelapa sawit dari B30 hingga GreenFuel (bahan ramah lingkungan) mulai tahun 2020.

“Program ke depan, selain jenis minyak nabati B30 atau fatty acid methyl ester (FAME), pemerintah akan mendorong GreenFuel atau B100. Sifatnya dari minyak nabati sama dengan bahan bakar minyak dari fosil,” ujar Andriah Feby Misna, Direktur Bioenergi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Senin (9/12).

Namun ia mengatakan, pemanfaatan minyak kelapa sawit menjadi bahan bakar harganya lebih mahal dibandingkan minyak fosil.

“hanya saja harga produk ini belum ekonomis,” ujar Feby dalam diskusi media Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) bertema “Diskriminasi Kelapa Sawit, B30 Siap Meluncur” di Ruang Serba Guna Kemkominfo, Jakarta.

Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan

Menurut Andriah, hal ini sebagai jawaban adanya hambatan tarif dari Uni Eropa maupun sejumlah negara lainnya maka Kementerian ESDM mendorong GreenFuel untuk bahan bakar pembangkit listrik serta kebutuhan transportasi maupun industri domestik.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 12/2015, pada tahun 2020 akan diimplementasikan B30 untuk seluruh sektor. Hal tersebut mengacu pada evaluasi hasil Road Test B30.

Dari situ penerapan B30 diperkirakan akan meningkatkan kebutuhan crude palm oil (CPO) kurang lebih 3 juta kilo/tahun lalu dari situ lanjut penerapan B50, kesiapan feedstock, infrastruktur dan fasilitas pendukung lainnya. Andriah menerangkan setelah implementasi B30 lalu ke B50, pemerintah mulai mengembangkan Green Fuel berbasis CPO mulai tahun 2019 melalui kilang milik PT Pertamina baik secara coprocessing maupun stand alone Refiniring Unit.

“Diperkirakan pada tahun 2023 kebutuhan CPO untuk Green Fuel akan mencapai 4,9 juta KL/tahun,” jelasnya.

Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan

Adapun untuk meningkatkan penyerapan sawit rakyat sekaligus meningkatkan bauran Energi Baru Terbarukan (EBT), pemerintah bersama dengan pihak terkait mendorong pengembangan pembangkit listrik CPO yang difokuskan pada perkebunan milik rakyat.

Berdasarkan pemantauan dari Kementerian ESDM, pemakaian bahan bakar nabati diharapkan mampu menurunkan kadar Gas Rumah Kaca (GRK) sesuai dengan Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit (RAN-PKS).

Tercatat, pemakaian B30 sejak tahun 2018 sebanyak 3,75 KL bisa membawa dampak penurunan emisi hingga lima juta ton CO2 atau setara 20 ribu bus kecil. Adapun dengan menggunakan B30 pada 2019 sebanyak 6,2 juta KL akan bisa menurunkan emisi sebanyak 9,1 juta ton CO2 atau setara 35.908 bus kecil.

Sementara, pemanfaatan B30 sebanyak 9,6 juta KL bisa menekan emisi gas buang sekitar 14,25 juta ton CO2 atau setara 52 ribu bus kecil. (L/Sj/RS3)

Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Palestina
Palestina
Palestina
Palestina