Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulai 2021, Tiga Pihak Tentukan Sekolah Boleh Buka

Hasanatun Aliyah - Jumat, 20 November 2020 - 21:34 WIB

Jumat, 20 November 2020 - 21:34 WIB

6 Views

Jakarta, MINA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem A. Makarim mengatakan, mulai Januari 2021 ada tiga pihak yang menentukan izin sekolah boleh di buka atau tidak.

“Pertama, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka. Kedua adalah persetujuan kepala sekolah, dan yang ketiga adalah perwakilan orang tua yaitu melalui komite sekolah,” kata Nadiem.

Hal itu disampaikan saat mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, melalui Webinar pada Jumat (20/11) di Jakarta.

Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.

Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan 

Nadiem melanjutkan, kalau tiga pihak tersebut tidak mengizinkan sekolah itu buka, maka sekolah tidak diperkenankan di buka. Tapi kalau tiga pihak setuju, berarti sekolah itu mulai boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka.

“Sekali lagi harus saya tekan kan pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tidak diwajibkan, diperbolehkan dan keputusan itu ada di Pemda, kepala sekolah dan orang tua yaitu komite sekolah,” ujar Nadiem.

Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021, adapun prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidak berubah.

“Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah. Kendati kewenangan ini diberikan, perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum usai. Pemerintah daerah tetap harus menekan laju penyebaran virus corona dan memperhatikan protokol kesehatan,” paparnya.

Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun

Selaras dengan Mendikbud, Sartono saat membacakan pesan Menteri Koordinator Bidang PMK, Muhadjir Effendy, mengatakan, kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama.

“Kesehatan dan keselamatan adalah yang utama. Kesiapan satuan pendidikan perlu menjadi perhatian. Saya berharap para bupati dan walikota dapat mendorong semua sekolah melakukan-kesiapan pembelajara tatap muka. Kesuksesan implementasi tidak terlepas dari komitmen kita bersama, khususnya pemeritah daerah,” katanya.

Sementara, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyampaikan pula dukungan atas kebijakan yang diumumkan ini.

“Satgas Covid-19 mendukung SKB Empat Menteri dalam membuat ketentuan pembelajaran di masa pandemi ini karena banyaknya kendala pembelajaran jarak jauh (PJJ). Peta zonasi risiko dari Satgas Covid-19 Nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka,” jelasnya. (L/R5/R1)

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
MINA Millenia
Kolom
Internasional
Palestina
Palestina