Jakarta, MINA – Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini wajib melampirkan Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. Keputusan tersebut sudah berlaku mulai 1 November secara nasional. Meski demikian, aturan itu masih dalam tahap uji coba.
Polri menerapkan aturan itu berdasarkan Pasal 9 Ayat (5A) Perpolri No.2 Tahun 2023. Salah satu persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum meliputi pelampiran tanda bukti kepesertaan aktif dalam program JKN.
Beberapa bulan terakhir, aturan keikutsertaan BPJS Kesehatan untuk memperpanjang SIM sudah dilakukan uji coba di tujuh wilayah seperti Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Kini, polisi menerapkan uji coba secara nasional sebagai kelanjutan dari program serupa yang telah dilaksanakan pada Juli-September lalu di tujuh Polda dan 105 Polres.
Baca Juga: [MINA TALK] Malam ini Pilpres AS, Apa Dampaknya bagi Muslim di sana?
Di samping itu, pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta JKN tetap bisa mengajukan permohonan SIM sekaligus kepesertaan JKN melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau langsung di Aplikasi Mobile JKN.
Apabila peserta JKN atau BPJS Kesehatan mulai 1 November 2024, menunggak pembayaran, maka pemohon akan diminta melunasi agar mendapatkan SIM yang telah diperpanjang.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kemiskinan Ekstrem 2,3 Juta, Mensos Target Turun Hingga 0 persen.