jepang-serukan-penghentian-kekerasan-di-gaza/attachment/jepanggg/" rel="attachment wp-att-46935">Jakarta, 9 Dzulhijjah 1435/3 Oktober 2014 (MINA) – Menteri Luar Negeri (Menlu) Jepang Fumio Kishida mengumumkan kunjungan bebas visa Warga Negara Indonesia (WNI) ke Jepang akan berlaku efektif mulai 1 Desember 2014 ini.
Bebas visa kunjungan tersebut berlaku selama 15 hari, dan sesuai namanya, visa ini tidak berlaku untuk perjalanan ke Jepang dengan tujuan bekerja, kata Menlu Kishida di Kantor Perdana Menteri Jepang, di Tokyo, Selasa (30/9).
Pada saat yang sama Pemerintah Jepang juga memberlakukan visa “multiple entry” ke Jepang untuk masa selama lima tahun. Ini merupakan perpanjangan kebijakan “multiple entry” sebelumnya, yang semula hanya berlaku untuk masa tiga tahun.
Kebijakan “multiple entry” ini khususnya berlaku untuk keberangkatan ke Jepang selain dari tujuan sekedar untuk berkunjung. Misalnya, untuk kunjungan bisnis dan lain-lain, menurut laporan Kemenlu yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Baca Juga: Kota New Delhi Diselimuti Asap Beracun, Sekolah Diliburkan
Dubes RI untuk Jepang, Dr. Yusron Ihza Mahendra menyatakan rasa syukur atas pengumuman Menlu Kishida tersebut.
“Dengan adanya pengumuman di atas, kepastian tentang bebas visa ke Jepang yang ditunggu-tunggu masyarakat Indonesia, sudah menjadi jelas dan pasti,” ujar Yusron sebagaimana dirilis oleh KBRI Tokyo.
Lebih lanjut, bebas visa yang akan mempermudah WNI berkunjung ke Jepang ini diharapkan pula oleh Yusron akan membuka kesempatan bagi WNI untuk mengenal Jepang secara lebih dekat serta membuka wawasan atau cakrawala masyarakat kita yang lebih luas lagi.
Menurutnya, untuk kemudahan sistem imigrasi di bandara-bandara internasional Jepang, pihak Jepang menetapkan bahwa untuk memperoleh bebas visa tersebut, paspor Indonesia yang digunakan haruslah paspor yang memiliki IC. Hal itu dimaksudkan agar paspor tersebut dapat dibaca (scan) oleh komputer di imigrasi bandara-bandara di Jepang.
Baca Juga: Ratusan Ribu Orang Mengungsi saat Topan Super Man-yi Menuju Filipina
Selain ketetapan di atas, untuk perjalanan bebas visa ke Jepang yang pertama kalinya, paspor harus didaftarkan di kedutaan besar Jepang di Jakarta atau di konsulat jenderal Jepang yang ada di Indonesia. (T/R04/R05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Filipina Kembali Dihantam Badai