Muna Qa’adan Ditangkap Enam Kali, Perjuangan Tahanan Perempuan Palestina (Seri 3)

Oleh: , Wartawan Kantor Berita MINA (Mi’raj News Agency)

(51 tahun) ditangkap pertama kali oleh Unit Pasukan Pendudukan Israel (IOF) pada tanggal 15 Desember 1999. Selama penahanannya, pihak penjara menyiksanya selama 28 hari. Beberapa penyiksaan itu antara lain mengikat tangan dan kaki tahanan ke kursi dan menutup wajahnya dengan karung kain.Musik yang sangat keras pun dimainkan, menyebabkan disorientasi sensorik.

Tahanan akan sering dibiarkan dalam posisi ini untuk waktu yang sangat lama, dan kemudian dipukuli.

Muna menjelaskan kepada Staf Lembaga Peduli Tahanan Addameer bahwa dia dipukuli secara fisik satu kali, dan bahwa dia secara teratur mengalami kurang tidur yang ekstrem.

Sebagian besar interogasi terjadi pada malam hari, di dalam sel isolasi sempit tanpa jendela.

Pihak penjara juga sering tidak memberikan waktu untuk mandi, dan sering melarangnya untuk berganti pakaian. Untuk memprotes kondisi ini, Muna melakukan mogok makan terbuka selama 30 hari, sampai dia dibebaskan 40 hari setelah penangkapannya.

Beberapa Kali Dipenjara

Penangkapan keduanya terjadi pada 12 September 2004, dan dia dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Setelah dibebaskan, ia kembali ditangkap ketiganya pada 2 Agustus 2007. Dia ditahan di bawah penahanan administratif hingga pembebasannya pada 20 Juli 2008.

Penangkapan keempatnya terjadi pada 31 Mei 2011. Dia ditahan di sel isolasi.

Dia melakukan mogok makan selama total 16 hari. Selama periode penahanan inilah dia mengetahui kematian ibunya pada 22 Juli 2011.

Dia kemudian dibebaskan sebagai bagian dari kesepakatan pertukaran tahanan pada 18 Desember 2011.

Menurut Addameer, Muna menjadi salah satu tahanan yang dibebaskan dalam kesepakatan pertukaran tahanan pada Desember 2011.

Sejak pertukaran itu, setidaknya sembilan dari tahanan yang dipertukarkan telah ditangkap kembali, termasuk Muna.

Praktik penangkapan kembali secara sewenang-wenang terhadap para tahanan yang telah dibebaskan sebagai bagian dari kesepakatan yang dinegosiasikan, jelas menunjukkan kurangnya rasa hormat Israel terhadap perjanjian yang dibuat dengan pihak-pihak Palestina.

Penangkapan kelimanya setelah bebas, terjadi pada tanggal 13 November 2012. Sekumpulan pasukan menggerebek rumah Muna di Jenin, Tepi Barat dan menggeledah rumahnya selama tiga jam.Dalam penggerebekan, komputer dan laptop Muna disita.

IOF menangkap Muna dan membawanya ke Pusat Interogasi Al-Jalameh. Pendudukan memperpanjang penahanannya hingga 19 November 2012. Keesokan harinya, penahanannya kembali diperpanjang selama 8 hari. Dia akhirnya dipindahkan ke penjara wanita HaSharon, yang terletak secara ilegal di dalam Israel.

Pada 22 Februari 2013, Mona memulai mogok makan sebagai bentuk solidaritas dengan saudara laki-lakinya, Tarek Qa’adan, seorang tahanan yang memulai mogok makan sebagai protes atas penahanan administratifnya.

Dia mengakhiri pemogokannya pada hari yang sama dengan saudara laki-lakinya pada 27 Februari 2013, ketika dia menjamin bahwa penahanan administratifnya tidak akan diperpanjang.

Kondisi Kesehatan

Kondisi kesehatan Muna menderita tekanan darah tinggi, radang kronis pada usus besar, sakit maag, sering mual, dan kakinya bengkak nyeri. Beberapa penyakitnya telah dikaitkan dengan bertahun-tahun penangkapan dan penyiksaan yang dia alami di penjara pendudukan Israel.

Mengingat Muna sering menggunakan mogok makan sebagai alat perlawanan di penjara, mengingat kondisi kesehatannya keluarganya melarangnya untuk melakukannya lagi.

Keluarganya telah menyatakan keprihatinan besar bahwa Muna tidak menerima perawatan yang tepat.

Keluarga Muna tinggal bersama ketiga saudara laki-lakinya: Tarek, Mahmoud, dan Muawia, beserta anggota keluarga lainnya. Kakaknya Tarek sebelumnya ditahan di bawah perintah penahanan administratif dan mengadakan mogok makan terbuka selama 92 hari. Mahmoud telah ditangkap 5 kali selama hidupnya, dan Muawia dua kali.

Ditangkap Keenam Kalinya

Informasi terkini, pada Kamis, 13 Januari 2022 lalu, Muna Qa’adan kembali menghadapi persidangan setelah ditangkap untuk keenam kalinya.

Palestine Today News Agency melaporkan, pengacara Muna mengatakan, kliennya terinfeksi virus Corona bersama lima lainnya yang terinfeksi virus Corona di penjara Damoon.

Pengadilan pendudukan menunda persidangan Muna karena terinfeksi virus Corona, sementara kondisi kesehatannya belum diketahui.

Komisi Urusan Tahanan dan Mantan Tahanan menganggap otoritas pendudukan Israel bertanggung jawab penuh atas kehidupan tahanan di Penjara Damoun, yang saat ini berjumlah 33 orang.

Pada umumnya kaum perempuan Palestina yang ditahan karena dituduh ikut dalam aksi-aksi perlawanan, yang mereka sebut “hasutan”, tidak bersedia menunjukkan keluarga laki-lakinya yang dicari pasukan Israel atau menolak memberikan informasi yang diminta pendudukan.

Apapun dan bagaimanapun bentuk penangkapan, pemenjaraan dan penyiksaan, tidak menyurutkan jiwa patriotik perempuan-perempuan pejuang Palestina yang luar biasa menghadapi pendudukan.  (A/RS2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Ali Farkhan Tsani

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.