Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Munas MUI ke-10 pada 25-27 November

kurnia - Sabtu, 21 November 2020 - 16:23 WIB

Sabtu, 21 November 2020 - 16:23 WIB

6 Views ㅤ

dari ki-ka : Yusuf Martak (Bendahara); Basri Bermanda (Ketua OC); Rofiqqul Umam Ahmad (Sekretaris OC) Munas X MUI

Jakarta, MINA – Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke 10 akan digelar pada 25-27 November akan datang yang dipusatkan di Jakarta dengan diikuti peserta secara daring menerapkan protokol kesehatan.

Wakil Sekretaris Pelaksana Munas MUI, KH Rofiqul Umam Ahmad, mengatakan, Sabtu (21/11), hajatan 5 tahun itu berbeda dengan Munas-Munas MUI sebelumnya, mengingat Munas tahun ini harus tetap diselenggarakan di tengah pandemi.

Ia mengatakan, Munas akan diselenggarakan secara virtual dan tatap muka. Peserta tatap muka akan hadir di Hotel Sultan Jakarta dengan jumlah terbatas dan juga dilakukan secara virtual daring dengan para peserta berada di rumah/kantornya masing-masing di berbagai daerah.

“Untuk Munas MUI kita menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai peraturan dan imbauan pemerintah terkait Covid-19,” katanya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Hujan Ringan hingga Sedang

Rofiqul menjelaskan, untuk mengantisipasi adanya claster baru penularan Covid-19, maka setiap peserta diwajibkan mengikuti tes dan menjaga protokol kesehatan selama berlangsungnya acara.

“Karenanya peserta Munas MUI harus mengikuti test swab PCR, dan hasil tesnya negatif dapat menghadiri Munas secara tatap muka di Hotel Sultan,” katanya.

Pelaksanaan Munas akan dibagi ke dalam empat komisi. Masing-masing komisi akan membahas materi dan menghasilkan keputusan sebagai berikut:

1. Komisi A atau PD PRT dengan materi yaitu;
– Penyempurnaan PD dan PRT MUI.
– Penyempurnaan Wawasan MUI.
– Tata Cara Pemilihan Ketua Umum dan Pembentukan DP MUI.

Baca Juga: Sheikh Mahmoud Anbar: Empat Alasan Operasi Badai Al-Aqsa oleh Pejuang Palestina

2. Komisi B Garis-Garis Besar Program: Garis-Garis Besar Program MUI Periode 2020-2025.

3. Komisi C Fatwa: Fatwa-fatwa MUI.

4. Komisi D Rekomendasi:
– Rekomendasi
– Taujihat Jakarta

(R/R4/P1)

Baca Juga: Paripurna DPR Sahkan RUU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia