Jakarta, MINA – Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih Muhammadiyah ke-31 akan digelar secara daring atau online pada Ahad, 29 November, sedangkan agenda Munas lainnya digelar setiap Sabtu hingga Ahad sampai 20 Desember 2020.
Menurut Agung Danarto, Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Munas Tarjih sebagai musyawarah tertinggi yang dilakukan oleh ulama-ulama Muhammadiyah dalam hal tuntunan keagamaan.
Diperkirakan, musyawarah tersebut akan dihadiri sebanyak 300 ulama yang telah memulai pembahasan materi Munas kurang lebih setahun yang lalu.kata Agung dalam acara konferensi pers di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta pada Senin, (23/11).
“Sebenarnya sudah dilakukan sejak setahun yang lalu sudah ada pembahasan-pembahasan, sehingga nanti lebih mematangkan dan mengambil keputusan terhadap berbagai masalah tersebut,” katanya.
Baca Juga: Tumbangnya Rezim Asaad, Afta: Rakyat Ingin Perubahan
Selain itu, pembahasan pada Munas Tarjih ke-31 meliputi fikih zakat kontemporer, fikih difabel, fikih agraria, risalah akhlak, terminasi hidup, kriteria waktu subuh, dan pengembangan himpunan putusan tarjih Muhammadiyah tentang peribadatan khusus.
Menurut Agung, pembahasan zakat memiliki dinamisasi tersendiri. Pembahasan fikih zakat kontemporer diharapkan akan mampu menjawab berbagai kebaharuan problematika zakat
“Bahasan dalam Munas Tarjih nanti betul-betul memang diharapkan menjadi jawaban terhadap problem yang sedang berkembang-kekinian dan terjadi di tengah-tengah masyarakat,” ujar Agung.
Munas bertujuan menetapkan ketentuan atau kebijakan dalam persoalan agama dalam perspektif Muhammadiyah.
Baca Juga: Resmikan Terowongan Silaturahim, Prabowo: Simbol Kerukunan Antarumat Beragama
Munas Tarjih merupakan forum tertinggi di Muhammadiyah untuk membahas masalah-masalah keagamaan untuk mejadi panduan bagi warga persyarikatan maupun umat Islam secara umum. (R/SH/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Konflik Suriah, Presidium AWG: Jangan Buru-Buru Berpihak