Yerusalem, MINA – Muncul wacana untuk memperpanjang undang-undang yang mencegah orang Palestina yang menikah dengan orang Israel secara otomatis mendapatkan kewarganegaraan, Times of Israel melaporkan Sabtu (26/6).
“Undang-undang reunifikasi keluarga” tidak akan diubah dan ratusan orang Palestina yang menikah dengan orang Israel sebelum undang-undang itu pertama kali disetujui pada 2003 akan menerima tempat tinggal, tetapi bukan kewarganegaraan, menurut berita Channel 12, Jumat.
Televisi yang tidak mengutip sumber itu mengatakan, partai Islam Ra’am akan abstain daripada memilih untuk memperpanjang undang-undang tersebut.
Seorang Anggota Knesset dari Partai Ra’am mengatakan pada awal pekan ini, partai Islam itu akan memberikan suara menentang undang-undang, yang dikecamnya “rasis dan anti-demokrasi”, jika itu muncul untuk pemungutan suara pleno.
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka
Namun, bahkan jika Ra’am abstain, sisa koalisi 61 kursi masih akan kalah jumlah oleh Anggota Knesset oposisi.
Selain itu, beberapa anggota parlemen koalisi sayap kiri mengatakan mereka akan menentang perpanjangan undang-undang tersebut.
Anggota Knesset Partai Yamina, Idit Silman,mengatakan pada hari Kamis (24/6), undang-undang itu akan divoting pada pekan depan, meskipun masih belum jelas apakah mayoritas anggota parlemen akan mendukung perpanjangan itu. (T/RI-1/P2)
Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant
Mi’raj News Agency (MINA)