Kairo, 1 Rabbiul Awwal 1435/2 Januari 2014 (MINA) – Presiden terpilih Muhammad Mursi yang digulingkan dan ditahan, masih menolak mengakui legitimasi pengadilan di mana dia menghadapi beberapa tuduhan.
“Dia tidak mengakui pengadilan,” kata Mohamed al-Damati, juru bicara tim pembela Mursi, Kamis (2/1). “Dia menegaskan, dia masih Presiden Mesir yang sah.”
Pengadilan Mesir telah menetapkan 28 Januari sebagai tanggal awal sidang Mursi dan 130 terdakwa lainnya dituduh kabur dari penjara pada tahun 2011.
Di antara tergugat lainnya adalah pemimpin tertinggi Ikhwanul Muslimin Mohamed Badie, wakilnya Mahmoud Ezzat, mantan ketua parlemen Saad al-Katatni, dan anggota kelompok senior Mohamed al-Beltagi, Essam Erian dan Saad al-Husseini.
Baca Juga: Tank-Tank Israel Sudah Sampai Pinggiran Damaskus
Presiden sipil pertama Mesir yang terpilih secara demokrasi itu didakwa menghasut pembunuhan demonstran tahun lalu.
Dalam sesi sidang pertama 4 November 2013, Mursi menolak mengakui legitimasi pengadilan dan menolak setiap perwakilan hukum formal.
Tanggal 28 Januari menandai ulang tahun ketiga Mesir yang disebut “Jumat Marah”, ketika polisi menarik diri dari jalan-jalan di seluruh negeri di tengah pemberontakan rakyat yang menggulingkan presiden diktator Hosni Mubarak pada awal 2011.
“Presiden Mursi, ditangkap oleh rezim Mubarak pada malam “Jumat Marah”, sekarang akan mencoba pada hari yang sama,” kata anak Morsi, Osama yang berprofesi sebagai pengacara, Anadolu Agency melaporkan yang diberitakan Mi’raj News Agency (MINA).
Baca Juga: PBB: 16 Juta Orang di Suriah Butuh Bantuan
Osama melihat tanggal pembukaan sidang sebagai pesan dari para pemimpin kudeta bahwa semua keuntungan dari Revolusi Januari 2011 telah terbalik.
Osama menantang dan menekankan, sidang ayahnya tidak akan merusak kemauan dan ketekunan kaum revolusioner.
Pendukung Mursi bersikeras, tuduhan yang dilontarkan terhadap presiden yang digulingkan dan dipenjarakan itu bermotif politik. (T/P09/E1).
Mi’raj News Agency (MINA).
Baca Juga: Israel Gempur Suriah di Tengah Upaya Oposisi Bentuk Pemerintahan Baru