Jakarta, MINA – Kementerian Agama (Kemenag) kembali menggelar Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK) Tingkat Nasional. Gelaran ke-VI akan dilaksanakan di Pondok Pesantren Balekambang, Jepara – Jawa Tengah pada 29 November hingga 7 Desember 2017.
Sebagai persiapan, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) antar dewan hakim MQK. Tujuannya, memberikan pembekalan bagi dewan hakim terkait ketentuan pokok, penyamaan persepsi masing-masing bidang yang akan dilombakan hingga diskusi teknis pelaksanaan musabaqah.
“MQK adalah ajang perlombaan membaca, menerjemahkan sekaligus menjelaskan kandungan kitab kuning. MQK penting guna memperkokoh kultur akademik keilmuan Islam yang belakangan memperlihatkan adanya trend penurunan di tengah derasnya arus informasi,” kata Direktur PD Pontren Ahmad Zayadi dalam laman Kemenag yang dikutip MINA, selasa (14/11).
Mengutip data Balitbang dan Diklat Kemenag, Zayadi memaparkan terjadinya penurunan tradisi akademik tafaqquh fiddin ditandai makin menurunnya minat masyarakat luas untuk mengkaji kitab kuning.
Baca Juga: Menag Bertolak ke Saudi Bahas Operasional Haji 1446 H
Penurunan kitab kuning, tegasnya, berdampak secara langsung terhadap makin berkurangnya ulama-ulama yang menguasai literatur keislaman khas tersebut. “Kehadiran MQK, saya kira sangat tepat untuk mengingatkan kita bahwa kajian kitab kuning adalah ruh yang harus terus diberdayakan,” pungkasnya.
Sementara itu, ketua dewan hakim MQK Nasional VI, Said Agil Husein al-Munawwar menyampaikan literatur keilmuan Islam menyimpan warisan khazanah intelektual yang sangat kaya. Dengan diversifikasi yang demikian beragam, setiap persoalan kehidupan dibahas secara mendetail dalam kitab kuning, di mulai dari hal yang mendasar hingga persoalan prinsipil seperti dogma, hukum Islam hingga ketatanegaraan.
“Bayangkan apa jadinya jika Muslim masa kini terputus dari jejaring kitab kuning. Pelestariannya, dengan segala bentuk yang dapat diupayakan, bisa dikatakan sebagai suatu keniscayaan, jika tidak kita katakan kewajiban,” paparnya.
Kegiatan ini dihadiri seluruh dewan hakim yang sebagian besar merupakan tokoh-tokoh pesantren, seperti KH. Malik Madani, KH. Ahsin Sakho Muhammad, KH. Abdul Ghaffar Rozien, M. Ed dari Rabithah Ma’ahidil Islamiyah (RMI), dan Dr. KH. Muhbib Abdul Wahab dari Ittihadul Ma’ahid Muhammadiyah (ITMAM).
Baca Juga: Polisi Amankan Uang Rp150 M dari Kasus Judol
“Ke depan, gelaran MQK diharapkan dapat menumbuhkembangkan minat mengkaji kitab kuning secara lebih luas serta meningkatkan munculnya ahli keilmuan Islam yang mampu merespons perkembangan zaman,” tutup Said Agil. (R/R09/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Polisi Tangkap Satu DPO Kasus Judol, Uang Rp5 M Diamankan