Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenag : Musibah Jamaah Umrah Kemungkinan Pelanggaran Standar Pelayanan

Rana Setiawan - Selasa, 26 Juni 2018 - 15:13 WIB

Selasa, 26 Juni 2018 - 15:13 WIB

5 Views

Jakarta, MINA – Tujuh umrah/">jamaah umrah mengalami musibah kecelakaan dalam perjalanan dari Madinah ke Jeddah, Arab Saudi pada 18 Juni 2018. Sebanyak tiga jamaah wafat, empat lainnya mengalami luka-luka, dari berat hingga ringan.

Kementerian Agama telah memanggil PT Tarwiyah Semesta selaku Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang memberangkatkan mereka. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan, bahwa proses klarifikasi sudah dilakukan dengan PPIU.

Saat ini, pihaknya masih mendalami hasil klarifikasi, apakah ada kemungkinan pelanggaran atas standar pelayanan minimal (SPM) atau tidak.

“Hasil telaah awal, musibah ini sepertinya kecelakaan murni yang disebabkan ban pecah sebelah kanan dan bersamaan dengan badai pasir sehingga mobil terguling,” ujarnya di Jakarta, Selasa (26/06).

Baca Juga: Silaknas 2024, ICMI Undang Presiden dan Wapres

Namun demikian, dari klarifikasi diketahui bahwa ketujuh jamaah yang menjadi korban kecelakaan ini belum diikutkan asuransi. Padahal, berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat 1 Peraturan Menteri Agama (PMA) No 8 Tahun 2018, PPIU harus memberikan perlindungan kepada jamaah yang meliputi asuransi jiwa, kesehatan, dan kecelakaan.

“PT Tarwiyah Semesta tidak mengasuransikan ketujuh jemaah ini. Mereka berasalan waktunya mendesak dengan jadwal keberangkatan karena rombongan ini mendaftar dua minggu sebelum ditutupnya pelayanan VVIP,” tuturnya.

Arfi mengaku pihaknya masih mendalami persoalan ini. Jika melanggar SPM, tentu akan ada sanksi yang diberikan kepada PPIU.

Arfi menghargai kehadiran PT Tarwiyah Semesta ke Kementerian Agama untuk memenuhi panggilan klarifikasi dan memberikan keterangan. PT Tarwiyah juga berkomitmen untuk menanggung biaya akomodasi dan konsumsi jamaah yang saat ini masih menjalani perawatan di Arab Saudi. Sementara biaya pengobatan ditanggung oleh Rumah Sakit Arab Saudi.

Baca Juga: Taiwan Rayakan 48 Tahun Kerja Sama Pertanian dengan Indonesia

“Akomodasi dan konsumsi jamaah selama masa perawatan ditanggung oleh PT Tarwiyah Semesta. Perwakilan mereka juga akan segera berangkat menuju Arab Saudi sebagai wujud tanggung jawab,” ujarnya.

“Kementerian Agama akan terus memantau proses perawatan korban yang masih berjalan hingga mereka kembali ke Tanah Air,” tambahnya.

Tujuh jamaah ini terbang ke Saudi untuk beribadah umrah pada 5 Juni 2018. Mereka mengalami kecelakaan saat dalam perjalanan dari Madinah menuju Jeddah pada 18 Juni 2018. Tiga korban wafat adalah Frieda Said (75 tanun/mertua Azwar Umar), Ulfana Said (53 tahun/Istri Azwar Umar) dan Elfina Said (49/adik ipar Azwar Umar). Mereka sudah dikebumikan pada 19 Juni 2018.

Adapun jamaah yang mengalami luka adalah Azwar Umar (patah tulang rusak), Dea (anak Azwar Umar/patah tulang belakang), serta Adel dan Lifia (anak Azwar Umar/luka ringan di tangan dan kaki).(R/R01/B05)

Baca Juga: Prof El-Awaisi: Makkah Tempat Hidayah, Madinah Tempat Rahmat, Baitul Maqdis Tempat Jihad

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia