Washington D.C., MINA – Anggota Kongres Amerika Serikat yang Muslim, Ilhan Omar ,mengutuk Otoritas Pendudukan Israel atas pembongkaran desa Palestina Homsa Al-Baqaa di Tepi Barat yang diduduki awal pekan ini.
Salah satu dari dua Muslim perempuan Amerika pertama yang menjadi anggota Kongres AS itu menggambarkan tindakan Israel tersebut sebagai pelanggaran berat hukum internasional, Kantor Berita Nasional Palestina WAFA melaporkan yang dikutip MINA, Sabtu (7/11).
Dalam sebuah cuitan di akun resmi Tweeter-nya itu, Omar berkata: “Ini kejahatan berat – yang secara langsung melanggar hukum internasional. Jika mereka menggunakan peralatan AS, hal itu juga melanggar hukum AS,” karena hukum federal melarang peralatan militer yang didanai Amerika Serikat digunakan untuk melakukan kejahatan perang.
“Seluruh komunitas masyarakat (di desa) sekarang menjadi tunawisma dan kemungkinan besar akan mengalami trauma seumur hidup,” tambah Omar.
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon
Ibu tiga anak berumur 37 tahun, warga AS keturunan Somalia itu menegaskan, Amerika Serikat seharusnya tidak mendanai pembersihan etnis, di manapun.
Selasa lalu, pasukan pendudukan Israel menggerebek desa, yang terletak di wilayah Lembah Yordania utara di Tepi Barat yang diduduki, dan meratakan puluhan bangunan milik keluarga Palestina hingga rata dengan tanah.
Pada Agustus 2019, Ilhan bersama dengan anggota Kongres keturunan Palestina-Amerika Serikat Rashida Tlaib ditolak masuk ke Israel, dilaporkan atas permintaan Presiden AS Donald Trump. Mereka berdua berencana akan melakukan tur terorganisir ke Yerusalem dan Tepi Barat yang diduduki.
Omar mendapatkan masa jabatan kedua kalinya di Dewan Perwakilan Rakyat AS dalam pemilu 3 Nopember lalu, setelah mengalahkan penantangnya dari Partai Republik, seorang pengusaha yang juga keturunan Afrika-Amerika Lacy Johnson. (T/R1/P1)
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant