Washington, 5 Syawwal 1438/29 Juni 2017 (MINA) – Wisatawan dari enam negara Muslim dan semua pengungsi harus membuktikan dirinya memiliki hubungan yang kuat dengan keluarga yang sudah menetap di Amerika Serikat (AS).
Syarat itu adalah kriteria baru aturan imigrasi dari perintah eksekutif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang ditetapkan pada hari Rabu (28/6), setelah Mahkamah Agung mengaktifkan kembali aturan tersebut pada hari Senin (26/6).
Visa yang telah disetujui tidak akan dicabut, tapi instruksi yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri mengatakan bahwa pemohon baru dari negara Suriah, Sudan, Somalia, Libya, Iran dan Yaman harus membuktikan hubungan dengan orang tua, pasangan, anak, menantu laki-laki, atau saudara kandung yang sudah berada di Amerika Serikat untuk memenuhi syarat.
Persyaratan yang sama, dengan beberapa pengecualian, berlaku untuk calon pengungsi dari semua negara yang masih menunggu persetujuan untuk masuk ke AS. Demikian Times of Israel memberitakan yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Baca Juga: Gunung Berapi Kanlaon di Filipina Meletus, 45.000 Warga Mengungsi
Status kakek-nenek, cucu, bibi, paman, keponakan, sepupu, ipar, tunangan atau anggota keluarga besar lainnya, tidak dianggap sebagai hubungan dekat.
Ketetapan itu dikirim ke semua kedutaan dan konsulat AS pada Rabu malam.
Aturan mulai berlaku pada Rabu pukul 8 malam. (T/RI-1/RS2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Pengadilan Belanda Tolak Gugatan Penghentian Ekspor Senjata ke Israel