London, 28 Jumadil Awwal 1437/7 Maret 2016 (MINA) – Badan arbitrase Inggris sedang mempertimbangkan mesin pemotongan unggas yang akan masuk ke dalam pasar halal bulan Mei mendatang.
Sekitar 1,75 juta ekor ayam telah dipotong oleh mesin tersebut dan dijual sebagai produk halal yang menyebabkan sejumlah kelompok Muslim tidak bisa menerima hal tersebut.
Kelompok Muslim tersebut mengajukan kasus mesin pemotongan unggas pada pengadilan arbitrase Muslim, yang selalu mencari jalan tengah atas sengketa Islam, dan keputusan akan dibuat oleh para sarjana Muslim serta seorang hakim pengadilan tinggi sebagai pemimpin persidangan yang akan dilakukan di Inggris dan Wales, demikian laporan Halal Times yang diberitakan Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Pada 2003 lalu, sebuah website bernama Food Standards Agency memposting sebuah catatan untuk petugas yang ingin mendefinisikan suatu produk halal, yaitu hewan yang disembelih harus menggunakan pisau tajam agar bisa memutus arteri dan vena jugularis yang ada di leher.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Saat ini pengadilan tengah menentukan keputusan untuk kemungkinan menggunakan mesin pemotong hewan dengan pisau berputar yang sesuai dengan standar.
Penasehat halal Yorkshire Asian Association Bisnis, Naved Syed yang menjadi salah satu anggota dalam menangani kasus ini mengatakan, persidangan ini akan menjadi ajang untuk mengutarakan pandangan dari kedua belah pihak. (T/mar/R05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)