Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muslim Kanada dan Asosiasi Kebebasan Sipil Gugat Larangan Niqab

Zaenal Muttaqin - Rabu, 8 November 2017 - 13:55 WIB

Rabu, 8 November 2017 - 13:55 WIB

130 Views

niqab-300x169.jpg" alt="" width="772" height="435" /> (Foto: File/AA)

Trenton Kanada, MINA – Warga Muslim Kanada dan sebuah asosiasi kebebasan sipil pada hari Selasa (7/11) mengajukan gugtan atas undang-undang di provinsi Quebec yang melarang menggunakan penutup wajah (niqab) di tempat umum.

“Undang-undang tersebut melanggar kebebasan beragama yang terang-terangan dan tidak dapat dibenarkan”, kata Dewan Nasional Muslim Kanada (NCCM) dan Asosiasi Kebebasan Sipil Kanada dalam pengajuan gugatannya di Pengadilan Tinggi Quebec.

Mereka berpendapat, undang-undang mengenakan cadar yang baru diundangkan mengarah langsung pada Muslim yang mengenakan niqab atau burka dan bertentangan dengan Piagam Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Quebec dan Piagam Hak dan Kebebasan Kanada.

Kedua piagam tersebut melarang diskriminasi berdasarkan karakteristik pribadi, termasuk agama atau kepercayaan.

Baca Juga: Joe Biden Marah, AS Tolak Surat Penangkapan Netanyahu

Pada sebuah konferensi pers Selasa (7/11) di Montreal, Ihsaan Gardee, direktur eksekutif NCCM mengatakan, undang-undang tersebut sangat diskriminatif.

“Tantangan hukum kami menargetkan inti dari undang-undang ini: undang-undang legislatif yang diskriminatif, tidak konstitusional dan tidak perlu yang mengecualikan dan menstigma perempuan minoritas yang sudah terpinggirkan dan rentan, dan perluasan komunitas Muslim Quebec yang lebih besar,” katanya.

Di bawah undang-undang tersebut, maka pegawai negeri seperti guru dan perawat dilarang memakai niqab saat bekerja memberikan layanan.

Siapa pun yang ingin mengakses layanan publik, seperti seorang siswa yang naik bus yang menginginkan ongkos siswa, harus menemukan wajahnya untuk tujuan identifikasi.

Baca Juga: Inggris Hormati Putusan ICC, Belanda Siap Tangkap Netanyahu

Pemerintah Quebec mengeluarkan undang-undang tersebut bulan lalu, dengan alasan untuk memisahkan negara dan agama, serta memudahkan komunikasi, identifikasi dan keamanan yang tepat dalam pelayanan publik.

Menteri Kehakiman Jody Wilson-Raybould mengatakan kepada Anadolu Agency yang dikutip MINA, pihaknya mengetahui tantangan hukum dan bahwa pemerintah tidak ingin mendikte bagaimana orang-orang Kanada harus berpakaian.

“Seperti yang dikatakan oleh Perdana Menteri (Justin Trudeau), kami tidak percaya bahwa pemerintah seharusnya memberi tahu orang apa yang mereka dapat dan tidak dapat mereka pakai,” katanya.

Dikatakan, sebagai Jaksa Agung Kanada, dia berkomitmen untuk menegakkan hak semua orang Kanada berdasarkan Piagam Hak dan Kebebasan.

Baca Juga: Guido Crosseto: Kami akan Tangkap Netanyahu Jika Berkunjung ke Italia

Undang-undang tersebut banyak dikritik, termasuk oleh asosiasi kotamadya Quebec, walikota Montreal, Valerie Plante dan perdana menteri Ontario dan Alberta.

Dua wanita Muslim Quebec juga termasuk dalam catatan pengadilan.

Fatima Ahmad (21) mengatakan, dia sekarang menghindari bus di Montreal karena dia takut akan diminta untuk melepaskan niqabnya, mengkompromikan keyakinan agamanya.

Pada konferensi pers, Marie-Michelle Lacoste, yang menggunakan nama Warda Naili sejak dia masuk Islam dan mengenakan niqab tersebut mengatakan, dia telah “hidup dalam ketakutan” undang-undang baru tersebut akan memicu perasaan anti-Muslim.

Baca Juga: Militer Israel Akui Kekurangan Tentara dan Kewalahan Hadapi Gaza  

Menteri Kehakiman Quebec Stephanie Vallee mengatakan kepada wartawan, dia yakin undang-undang tersebut akan menghadapi tantangan hukum. (T/B05/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Indonesia
Internasional
MINA Preneur
Amerika