Kenya, 22 Jumadil Awwal 1436/13 Maret 2015 (MINA) – Farida Salim, seorang aktivis wanita muslimah dari kota Kisumu, di pantai barat Kenya, mengkritik keputusan Pengadilan Tinggi yang melarang siswi-siswi mengenakan jilbab di Sekolah Menengah Kiwanjani, milik Gereja Methodist.
“Ini adalah keputusan yang melanggar kebebasan beribadah. Konstitusi sangat jelas menyatakan, seseorang memiliki hak untuk tidak dipaksa melakukan tindakan yang bertentangan dengan keyakinannya atau agama yang dianutnya.” Demikian Farida Salim, yang sedang kampanye menjadi Anggota Dewan Kota, kepada The Star dikutip On Islam, yang disiarkan Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Jumat.
Kasus ini diajukan Gereja Methodist ke pengadilan untuk menggugat putusan Dinas Pendidikan setempat yang mengizinkan siswi-siswa muslim memakai jilbab di sekolah milik Gereja Methodsit itu.
Farida Salim mengatakan, jika pengadilan memutuskan gadis-gadis Muslim dilarang mengenakan jilbab di sekolah, maka itu adalah pengadilan yang rusak. “Kita harus toleran, kita tidak ingin negara ini terpolarisasi dibatasi garis agama,” katanya.
Baca Juga: Wabah Kolera Landa Sudan Selatan, 60 Orang Tewas
Dengan keputusan pengadilan ini, siswi-siswi Muslim di sebuah sekolah yang disponsori gereja di Isiolo County, tak boleh lagi memakai jilbab di sekolah yang disponsori Gereja Methodist itu.
Pada hari Jumat pekan lalu, Hakim di Pengadilan Tinggi, Harun Makau, memutuskan bahwa siswi-siwi Muslim di Sekolah Menengah Kiwanjani tidak punya hak untuk mengenakan jilbab di sekolah karena bertentangan dengan aturan dan peraturan sekolah.
Perkara ini diajukan melaui gugatan Gereja Methodist yang mengeluh bahwa kebijakan Dinas Pendidikan setempat memungkinkan siswi-siswi untuk memakai jilbab putih telah menciptakan kesenjangan antar siswa.
Muslim MCA mengkritik putusan pengadilan, menyatakan bahwa jilbab Islam melambangkan Islam, budaya dan perdamaian.
Baca Juga: Erdogan Umumkan ‘Rekonsiliasi Bersejarah’ antara Somalia dan Ethiopia
“Hak yang diberikan Allah tidak boleh diambil dan kita harus toleran karena kita tidak ingin negara ini akan terpolarisasi garis agama,” katanya.
Salim menegaskan bahwa para pemimpin Kristen mendukung hak siswa Muslim, termasuk Ketua Dewan Kota, Gabriel Ochieng, yang mengatakan Islam dan ajarannya harus ditegakkan. Jilbab adalah wajib dalam hukum Islam.
Ada hampir 10 juta warga Kenya yang beragama Islam, dari jumlah penduduk seluruhnya sebanyak 36 juta orang.(T/P007/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Afsel Jadi Negara Afrika Pertama Pimpin G20