Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muslimah 19 Tahun Dapat Ganti Rugi 2.000 Euro Atas Diskriminasi Jilbab

Ali Farkhan Tsani - Selasa, 18 April 2023 - 05:59 WIB

Selasa, 18 April 2023 - 05:59 WIB

7 Views

Ilustrasi: Pelarang Jilbab

Wina, MINA – Seorang wanita Muslimah berusia 19 tahun berhak mendapatkan ganti rugi senilai 2.000 Euro (sekitar Rp32,4 juta) atas kasus diskriminasi jilbab terhadapnya.

Muslimah tersebut dipaksa melepas jilbabnya dalam proses lamaran menjadi guru taman kanak-kanak dan akhirnya tidak mendapatkan posisi pelatihan. MEMO melaporkan.

Keputusan ini diputuskan oleh Pengadilan Negeri Wina untuk Masalah Perdata pada tingkat kedua pada hari Senin (17/4/2023).

Asosiasi Litigasi yang secara hukum mewakili perempuan Muslimah tersebut di pengadilan diumumkan, dan putusan itu mengikat secara hukum.

Baca Juga: Utusan PBB Peringatkan Pengungsi Tidak Kembali Dulu ke Suriah

Wanita itu yang telah mendapatkan pengalaman sebagai pendamping taman kanak-kanak, ingin memperoleh kualifikasi lebih lanjut dan menyelesaikan pelatihan sebagai pengawas kelompok anak dengan penyedia dari Wina.

Dalam proses lamaran, dia “berulang kali ditanya tentang jilbabnya secara deskriminatif dan didesak untuk melepasnya”, menurut siaran pers yang dikeluarkan oleh asosiasi.

Menurut Asosiasi Litigasi, Pengadilan melakukan diskriminasi atas dasar jenis kelamin dan agama berdasarkan Undang-Undang Perlakuan Setara Austria (GlBG).

“Pertanyaan yang berulang dan mengganggu tentang jilbab tidak memiliki tempat dalam proses lamaran kerja. Pengadilan memperjelas bahwa ini dapat menjadi diskriminasi yang dilarang atas dasar gender dan agama,” kata pernyataan dari Theresa Hammer, kepala penegak hukum untuk Asosiasi Litigasi.

Baca Juga: Israel Serang Suriah 300 Kali Sejak Assad Jatuh, Situs Militer Jadi Sasaran

Akses ke pelatihan juga dilindungi oleh diskriminasi perlindungan, bukan hanya penyediaan pelatihan itu sendiri, katanya.

Menurut Sandra Konstatzky, Kepala Ombud Austria untuk Perlakuan Setara, 74 kasus yang ditangani Ombud atas dasar diskriminasi agama yang berkaitan dengan orang-orang beragama Islam.

Sebanyak 90 persen  kasus di antaranya berkaitan dengan diskriminasi yang dialami  wanita Muslimah. (T/RS2/P1)

Kantor Berita Mi’raj (MINA)

Baca Juga: Kerajaan Saudi Sampaikan Pernyataan atas Perkembangan Terkini di Suriah

 

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Desa Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah terendam banjir pada Februari 2024. (Istimewa)
Indonesia
Indonesia
Internasional
Khutbah Jumat